Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
"Apakah disyariatkan shalat ied bagi seorang musafir?"
Beliau menjawab:
" TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
" TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
Namun,
Jika musafir tersebut berada di daerah yang di situ dilaksanakan Shalat
Ied, maka ia pun diperintahkan untuk melaksanakan shalat ied bersama
kaum muslimin.
Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/236
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
pada 24.07.2015
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi