Hujjah Lemah Paham Takfiriyah

Hujjah Lemah Paham Takfiriyah


Persoalan takfir ternyata merupakan pembahasan yang rumit. Di dalamnya terdapat syubhat-syubhat (pengaburan) yang dimunculkan para pengusung mazhab ini. Karena itu, dibutuhkan ilmu agama yang mendalam untuk membantahnya. Tidak ada yang bisa melakukannya selain para ulama yang terbimbing.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengatakan kepada saudaranya, ‘Wahai orang kafir,’ maka (hukum) tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” ( HR . al-Bukhari dan Muslim)

Berbicara tentang fitnah takfir (perbuatan kafir-mengafirkan), sungguh ini adalah satu hal yang sangat membutuhkan perhatian dan kehatihatian karena perkara ini—sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abil ‘Izzrahimahullah— adalah pintu yang memiliki fitnah dan cobaan yang besar, di dalamnya terdapat perpecahan dan perselisihan pendapat, serta adanya hawa nafsu manusia yang ikut terlibat dan dalil-dalil yang mereka (gunakan) padanya saling bertabrakan… sehingga manusia terbagi padanya menjadi dua kelompok, masing-masing berada di ujung (yang saling bertentangan) dan satu kelompok berada di tengah-tengah. (Syarah al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, hlm. 316)

Dua kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang (memiliki sikap) saling bertolak belakang. Satu kelompok tidak mau mengafirkan siapa pun dari ahlul qiblah (kaum muslimin) dan kelompok lain (sangat mudah) mengafirkan seseorang dengan sebab dosa apa pun.

Kelompok pertama berhaluan tafrith (meremehkan dosa) dan yang lain berhaluan ifrath (berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa). Adapun kelompok yang di tengah adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yang menjadi titik pembahasan kita dalam tulisan ini adalah kelompok yang berhaluan ifrath, untuk kita ketahui syubhat mereka lalu kita membantahnya.

Kelompok yang berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan Khawarij dan Mu’tazilah[1]. Sikap ini memang menjadi salah satu ciri khas mereka, yakni menganggap kafir pelaku dosa besar. (Syarah al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah, hlm. 321)

Peminum khamr, pencuri, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala, dan sebagainya, menurut mereka, adalah kafir secara mutlak, tanpa ada perincian atau perbedaan antara yang melakukan perbuatan tersebut dengan meyakini bahwa hal itu adalah halal, dengan orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

Jelas bahwa pandangan semacam ini bertentangan dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karenanya kita perlu mengkritik pendapat mereka melalui dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman salafush shalih serta kaidah-kaidah yang sudah mapan dalam akidah Ahlus Sunnah.


Asal-Usul Kesesatan Mereka

Asal-usul kesesatan mereka bermula dari kesalahan memahami makna iman. Pengertian yang benar, iman adalah keyakinan dengan kalbu, pengikraran dengan lisan, serta pengamalan dengan anggota badan.(Majalah Syariah Edisi 03, hlm. 32)

Khawarij dan Mu’tazilah juga berpendapat sama, namun ada sisi perbedaan yang sangat tipis dengan Ahlus Sunnah, yang perlu untuk dicermati dengan penuh perhatian. Perbedaan itu adalah, Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa—secara global—amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan iman[2], sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan bahwa amal anggota badan adalah syarat sahnya iman.[3](Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hlm. 26)

Khawarij dan Mu’tazilah memiliki pandangan bahwa iman itu satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi dan tidak bisa terpisahkan. Artinya, jika iman hilang sebagian, hilang semuanya dan tidak sah imannya.

Atas dasar dua hal di atas—menurut mereka—jika ada yang melakukan dosa besar berarti terdapat kekurangan pada amal anggota badan. Dengan kekurangan itu, semua imannya hilang. Sebab, jika iman itu hilang sebagian (menurut mereka), hilang semuanya. Sebab, masih menurut mereka, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang.

Dalam menjelaskan mazhab mereka itu, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan, ‘Kami mengetahui dengan yakin bahwa amal itu termasuk iman. Barang siapa meninggalkannya berarti telah meninggalkan sebagian iman. Jika sebagian iman hilang, (imannya) hilang semua karena iman tidak terbagi-bagi. Tidak terjadi pada seorang hamba itu ada keimanan dan ada sifat kemunafikan. Jadi, para pelaku dosa itu kekal di neraka, yang tidak ada bersama mereka iman sedikit pun’.” (al-Fatawa, 13/48)

Mengapa mereka berpandangan demikian? Apakah mereka mendasari kaidah mereka itu dengan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah atau semata dari rasio dan akal mereka?

Ternyata sumber kaidah mereka adalah akal, sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah rahimahullah, “Kesimpulan syubhat mereka dalam hal ini adalah bahwa— menurut mereka—hakikat sesuatu yang tersusun dari beberapa bagian itu akan sirna dengan hilangnya salah satu (yang menjadi) bagiannya, seperti angka sepuluh, jika hilang sebagiannya maka tidak lagi sepuluh. Demikian pula sakanjabin[4], jika hilang salah satu dari dua unsurnya. ia tidak lagi disebut sakanjabin. Mereka mengatakan, demikian pula iman yang tersusun antara ucapan dan perbuatan yang lahir dan batin, akan hilang dengan hilangnya sebagian (unsurnya).” (Majmu’ Fatawa, 7/511, dari Ziyadatul Iman, hlm. 349)

Demikian mereka memahami agama dengan bersumber dari rasio murahan dan tidak merasa cukup dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta pemahaman para sahabatnya.

Kita nukilkan jawaban para ulama terhadap syubhat mereka sebagai berikut.

1. Jika sesuatu yang tersusun dari beberapa bagian hilang sebagiannya, tidak mesti hilang semua. Tidakkah kita melihat pohon, jika hilang sebagian tangkainya tetap dinamakan pohon?! Tidakkah kita melihat rumah, jika hilang sebagian pintunya tetap dinamakan rumah?! Demikian pula amal ibadah dalam Islam, seperti shalat dan haji misalnya, jika hilang sunnah-sunnahnya apakah tidak dinamakan shalat dan haji?! Pikirkan, wahai orang yang berakal!
2. Pendapat mereka bertentangan dengan nash wahyu yang menunjukkan bahwa iman itu terbagi-bagi, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iman itu memiliki tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang, yang paling tinggi adalah ucapan La Ilaha Illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu salah satu cabang dari iman.” (HR . al-Bukhari dan Muslim)
3. Yang benar, ketika sebagian iman seseorang hilang, kita mesti melihat, apakah yang hilang itu merupakan syarat sahnya iman sehingga ketika hilang maka iman pun hilang (semua). Seperti hilangnya keimanan kepada para rasul atau hilangnya keyakinan terhadap sesuatu yang haram yang sangat jelas keharamannya sehingga ia menganggapnya halal, sedangkan dia tahu dengan yakin bahwa itu haram.

Demikian pula yang hilang itu sesuatu yang bukan merupakan syarat sahnya iman, ketika hilang maka iman itu tidak ikut hilang dan tetap ada walaupun berkurang. Contohnya adalah orang yang melakukan perbuatan dosa. Dengan melakukan perbuatan dosa maka orang tersebut berkurang sebagian imannya, namun tidak hilang seluruhnya. Seperti dosa membunuh, Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan,
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ
“Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damaikanlah di antara keduanya.” (al-Hujurat: 9)

Allah subhanahu wa ta’ala masih menyebut mereka sebagai dua kelompok dari kaum mukminin, bukan dari kaum kafir.

Jadi dimungkinkan terkumpul pada seorang hamba sifat iman sekaligus sifat kemunafikan atau kekafiran, namun kekafiran dan kemunafikan kecil (yang tidak mengeluarkan dari Islam, -red.).

Di antara yang menunjukkan hal ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pembunuhan sebagai kekafiran, “Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR . al-Bukhari dan Muslim)

Kekafiran yang dimaksud adalah kekafiran kecil karena Allah subhanahu wa ta’ala masih menyebut mereka mukmin sebagaimana dalam surat al-Hujurat di atas. Jadi, orang yang melakukan pembunuhan adalah mukmin yang memiliki kekafiran kecil[5] dan imannya sangat lemah. (ZiyadatulIman, hlm. 348—359)

Dengan itu jelaslah kebatilan mazhab mereka. Yang perlu dicermati pula, demi menguatkan mazhabnya, mereka menggunakan beberapa ayat atau hadits yang mereka pahami sesuai kaidah mereka dan meninggalkan dalil-dalil lain yang menjelaskannya. Saya akan sebutkan sebagiannya sebagai contoh.

1. Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (an-Nisa: 93)

Bantahan: Ayat ini tidak bisa menjadi dalil bagi orang-orang Khawarij maupun Mu’tazilah karena tidak menunjukkan bahwa orang yang berdosa karena membunuh adalah kafir. Karena:
a. Allah subhanahu wa ta’ala masih menyebut orang-orang yang saling berperang dengan sebutan mukminin sebagaimana disebutkan dalam Surat al-Hujurat.
b. Dalam surat al-Baqarah ayat 178 disebutkan, “… Barang siapa diberi maaf oleh saudaranya.” Persaudaraan yang dimaksud dalam ayat ini adalah persaudaraan iman. Artinya, baik pihak yang dibunuh atau yang membunuh masih disebut mukmin. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’dirahimahullah mengatakan dalam Tafsir-nya, “Kata ‘akhihi’ (saudaranya) adalah dalil bahwa seorang pembunuh tidak menjadi kafir, karena yang dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah persaudaraan iman.” (Taisir al-Karimirrahman, hlm. 84)
c. Allah subhanahu wa ta’ala memberikan hukuman bagi seorang yang sengaja melakukan pembunuhan dengan hukuman yang bertingkat sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 178—179. Hukuman pertama adalah qishash, yakni dibalas (dihukum) dengan dibunuh. Jika keluarga pihak yang terbunuh memaafkan dari hukuman pertama, turun kepada hukuman kedua, yaitu membayar diyat berupa seratus ekor unta, 40 ekor di antaranya bunting. Kalau dimaafkan lagi, dia dibebaskan dari qishash atau membayar diyat. Ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak kafir dengan dosa membunuh itu. Seandainya kafir, tentu hukumannya hanya satu, yaitu dibunuh karena murtad. Kalaupun orang tersebut dihukum qishash (dibunuh), hukuman ini pun bukan disebabkan dia murtad.
d. Makna ayat di atas menurut penafsiran yang paling benar adalah sebagaimana dikatakan asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah yang menukil perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah, “Para imam telah berselisih pendapat dalam menafsirkannya, (namun) mereka sepakat tentang batilnya pendapat orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah yang menganggap seorang pembunuh kekal di neraka walaupun mereka bertauhid. Yang benar dalam menafsirkannya (bahwa) nash-nash ini dan yang sejenisnya yang di dalamnya menyebutkan keharusan adanya sebuah hukuman, (bahwa) tidak selalu adanya sebuah sebab hukuman menunjukkan terealisasinya hukuman tersebut. Sebab, sebuah hukuman baru akan ada (terjadi) jika sebabnya ada dan tidak ada yang menghalanginya. Maksimal yang ada dalam ayat ini adalah pemberitahuan bahwa membunuh seorang muslim menyebabkan sebuah hukuman dan mengharuskannya. Namun, ada dalil yang menyebutkan adanya penghalang terlaksananya hukum tersebut. Dalil itu sebagian berupa ijma’ dan sebagian yang lain adalah nash. Tobat (misalnya), berdasarkan ijma’ bisa menghalangi (hukuman tersebut). Tauhid, (terdapat dalam) nash bisa menghalangi terlaksananya hukum juga….” (Taisir al-Karimirrahman, hlm. 194)

2. Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ ٤٤
“Barang siapa yang tidak berhukum berdasarkan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (al-Maidah: 44)

Menurut mereka bahwa kekafiran yang dimaksud di sini adalah kufur akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.

Bantahan:
Ayat ini tidak seperti yang mereka pahami. Yang dimaksud ayat ini adalah kufur kecil, yaitu amal kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman. Yang menafsirkan demikian adalah imam para ahli tafsir yaitu Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma yang telah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diajari tafsir al-Qur’an. Tafsiran beliau tentang ayat tersebut diikuti oleh para muridnya; dan begitu seterusnya generasi demi generasi para ulama tafsir Ahlus Sunnah selalu mengikuti beliau seperti: Ibnu Jarir ath-Thabari, al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, asy-Syinqithi, as-Sa’di, asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan lainnya rahimahumullah.

Di antara ucapan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah, “Sesungguhnya perbuatan itu bukan kekafiran seperti yang mereka pahami.[6] Itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, (tapi) kekafiran di bawah kekafiran (yang besar).” (asy-Syaikh al-Albani mengatakan bahwa ini diriwayatkan oleh al-Hakim dan beliau menyatakan sahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim, ash-Shahihah, jilid 6 bagian 1 hlm. 113)

Yang menafsirkan bahwa perbuatan tersebut adalah kufur besar adalah orang-orang Khawarij. Al-Jashshash mengatakan, “Orang-orang Khawarij menafsirkan ayat ini untuk mengafirkan orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala turunkan walaupun tidak mengingkarinya (yakni di dalam hati orang itu masih meyakini akan kewajiban berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala).” (Ahkamul Qur’an, 2/534)


Seseorang baru dikatakan terjerumus dalam kufur besar dengan sebab berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala dalam keadaan sebagai berikut:

Pertama, meyakini bahwa hukum selain hukum Allah subhanahu wa ta’alalebih baik dari hukum Allah subhanahu wa ta’ala.

Kedua, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala adalah dibolehkan dan (menganggap) sama dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Ketiga,

Berbagai upaya dilakukan untuk menolak tafsir Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ini, seperti dengan menganggapnya lemah. Namun hal itu telah terbantah. Ada pula yang menyelewengkan tafsir tersebut dengan mengatakan bahwa tafsir itu berlaku jika seorang penguasa berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada satu atau dua masalah saja. Adapun yang menjadikan hukum produk manusia sebagai dasar hukum negaranya maka tidak berlaku tafsir Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ada pula yang mengatakan yang semakna dengannya, tafsir itu berlaku pada seorang penguasa yang berada dalam koridor negara Islam. Kalau tidak, tafsir itu tidak berlaku. Bantahannya, pendapat itu salah dan banyak hal yang menunjukkan kesalahannya.

Namun, satu hal yang mungkin sebagai pemangkas syubhat tersebut adalah, bahwa Najasyi adalah seorang penguasa atau raja di Habasyah (Ethiopia), waktu itu ia telah masuk Islam namun tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala karena keadaan tertentu. Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya kafir?? Tidak! Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat gaib ketika Najasyi meninggal. Apakah Najasyi hidup di negara Islam?? Apakah Najasyi tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada satu dua perkara saja? Tentu jawabnya tidak. Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang melihat!

3. Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ فَمِنكُمۡ كَافِرٞ وَمِنكُم مُّؤۡمِنٞۚ
“Dialah yang menciptakan kalian maka di antara kalian ada yang kafir dan ada yang beriman.” (at-Taghabun: 2)

Ayat ini menurut mereka hanya menyebutkan dua golongan manusia yaitu mukmin dan kafir, maka yang tidak beriman adalah kafir.

Bantahannya, penyebutan dua golongan dalam ayat ini tidak berarti bahwa tidak ada golongan lain seperti golongan fasiq, dan itu banyak sekali disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Qur’an. Demikian pula ayat tersebut berbicara tentang sebagian manusia, ada yang kafir dan ada yang mukmin sehingga bukan alasan sama sekali bagi orang Khawarij untuk mengatakan (berdasar ayat ini) pelaku dosa besar adalah kafir.

4. Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah seorang pezina melakukan zina ketika melakukannya ia sebagai mukmin. Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika melakukannya ia sebagai seorang mukmin dan tidaklah seorang pemabuk meminum khamr ketika meminumnya ia sebagai seorang mukmin….” (HR . al-Bukhari dan Muslim)

Mereka memahami hadits ini bahwa maksud peniadaan iman di sini adalah secara total yang berarti dia kafir.

Bantahan: Pemahaman demikian salah dan pemahaman yang benar bahwa peniadaan iman dalam hadits ini adalah peniadaan kesempurnaannya. Yakni para pelaku dosa tersebut imannya kurang atau tipis (tidak sempurna) dan bukan berarti kafir. Mengapa dipahami demikian? Karena Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan hukum had berupa rajam atau cambuk dan diasingkan selama satu tahun bagi pelaku zina sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nur ayat 2 dan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, Ahmad, dan Ashhabus Sunan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu.

Demikian pula Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan hukuman bagi pencuri dengan potong tangan sebagaimana dalam surat al-Maidah ayat 38. Seandainya mereka kafir tentu bukan itu hukumannya tapi dibunuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya,“Barang siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (Sahih, HR . al-Bukhari)

Dipertegas lagi dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain bahwa beliau bersabda, yang artinya, “Barang siapa yang mengatakan Laa Ilaha illallah lalu mati di atas kalimat itu maka ia akan masuk surga.”

Abu Dzar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Walaupun berzina dan mencuri?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Walaupun berzina dan mencuri.”

Abu Dzar mengatakan, “Walaupun berzina dan mencuri?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Walaupun berzina dan mencuri.” Sampai ia katakan tiga kali dan yang keempat kalinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Walaupun Abu Dzar tidak suka.”

Kemudian Abu Dzar keluar dan mengatakan, “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” ( HR . Muslim no. 269 cet. Darul Ma’rifah)[7]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ijma’ para pemegang kebenaran bahwa pezina, pencuri, dan pembunuh serta selainnya dari para pelaku dosa besar selain syirik, mereka tidak dikafirkan dengan sebab perbuatannya. Mereka tetap sebagai mukmin yang kurang imannya. Kalau mereka bertaubat maka gugurlah hukuman mereka. Kalau mereka tetap melakukan maksiat maka mereka di bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Jika Allah subhanahu wa ta’alaberkehendak, Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuninya, jika Allahsubhanahu wa ta’ala berkehendak maka akan hukum mereka.” (Syarah Shahih Muslim jilid. 1 hlm. 230. Lihat pula Syarah al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah hlm. 321 takhrij al-Albani)

Demikian beberapa syubhat orang-orang Khawarij dan jawabannya, yang intinya bahwa pelaku dosa besar selain syirik dan selain kufur akbarmenurut Ahlus Sunnah tidak dikafirkan hanya dengan sebab melakukannya. Kecuali jika ia menganggap perbuatannya halal, maka ketika itu ia dianggap kafir. (al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah no. 57 dan penjelasan asy-Syaikh al-Albani)

Kaidah ini berdasarkan pada ayat dan hadits yang banyak sekali. Dengan kaidah tersebut, syubhat apa pun dari Khawarij atau Mu’tazilah bisa kita bantah.

Setelah kita tahu seluk-beluk Khawarij dan Mu’tazilah dalam hal takfir di masa lalu, maka kalau kita bandingkan dengan para ahli takfir di masa kini, sungguh ahli takfir di masa ini lebih tidak ilmiah. Banyak kita dapati para ahli takfir masa ini dalam praktik mereka hanya mengambil kaidah “matang” dari Khawarij dan Mu’tazilah yaitu bahwa yang melakukan dosa besar berarti kafir. Tanpa peduli dari mana munculnya kaidah ini atau karena tidak memahami dengan baik akidah Ahlus Sunnah. Kadang kita dapati seseorang berpandangan persis seperti Ahlus Sunnah dan tahu pendapat Khawarij dalam masalah iman bahkan mungkin membantahnya atau mengatakan dengan tegas bahwa pelaku dosa besar tidak kafir. Demikian lisan mereka berbicara namun dalam beberapa praktiknya mereka tidak konsekuen.

Karena itu metodologi mereka lebih cocok disebut “asywa’i” alias asal comot. Atau seperti dikatakan asy-Syaikh al-Albani, Kharijiyyatun ‘Ashriyyah, Khawarij Masa Kini. Mengapa beliau menyebut demikian? Karena—wallahu a’lam—kalau Khawarij dulu konsekuen dengan kaidah mereka bahwa semua pelaku dosa besar adalah kafir dan mereka menerapkan kaidah tersebut sesuai dengan keumumannya. Kalau ahli takfir masa kini, untuk mengafirkan seseorang mereka “pilih-pilih” dosa yang dilakukan. Misalnya, mereka mengafirkan penguasa hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala, tapi para pelaku dosa besar yang lain tidak mereka kafirkan.

Untuk melihat kebenaran apa yang diungkapkan di atas kita akan nukilkan sebagian ucapan mereka yang terdiri dari para da’i, pemikir, atau tokoh ternama, namun sayang orang-orang tidak tahu\ penyimpangan mereka. Semoga dengan mengetahui pemikiran mereka, kita punya bashirah sehingga mengikuti yang haq dan meninggalkan yang batil. Perlu diketahui bahwa cara takfir mereka yang bermacam-macam menunjukkan manhaj asywa’i mereka.


Takfir Ala Sayyid Quthub

Dia mengatakan dalam menafsirkan surat an-Nisa ayat 60—65, “Kita mendapati persaksian dari Allah subhanahu wa ta’ala tentang tidak adanya keimanan pada orang-orang yang ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah disuruh untuk mengkufurinya, sebagaimana sumpah dari Allah subhanahu wa ta’ala dengan Dzat-Nya Yang Mahatinggi bahwa mereka tidak masuk dalam iman, dan tidak dianggap sebagai orang beriman sampai menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam keputusan-keputusan mereka, kemudian menaati hukumnya dan merealisasikannya.” (Fi Zhilalil Qur’an, 2/693, dari al-Hukmu Bighairi ma Anzalallah, hlm. 154)

Kritik: Demikian Sayid Quthub mengafirkan secara mutlak orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Dari penjelasan yang lalu, bukankah ini pendapat Khawarij seperti yang dikatakan al-Jashshash? Ahlus Sunnah tidak berpendapat demikian, namun Ahlus Sunnah punya perincian sebagaimana penjelasan di atas. Cukup dengan menyelisihi pendapat Ahlus Sunnah sudah menunjukkan kebatilannya, apalagi bila ditinjau dari sisi-sisi lain. (al-Hukmu Bighairi ma Anzalallah hlm. 154—158)

Bertolak dari penyimpangan tersebut, ia beranggapan bahwa masyarakat muslimin telah murtad. Ia mengatakan, “… Sesungguhnya manusia telah kembali kepada masa jahiliah dan murtad dari Laa Ilaha Illallah sehingga mereka memberikan kepada (sesama) manusia (hak) khusus ketuhanan dan mereka belum kembali mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala dan memurnikan loyalitas kepada-Nya… Manusia secara keseluruhan, termasuk di dalamnya orang-orang yang mengulang-ulang kalimat Laa Ilaha llallah di atas tempat adzan, di belahan bumi timur maupun barat, tanpa ada makna dan realita… Mereka lebih berat dosa dan azabnya di hari kiamat karena mereka murtad menuju peribadatan kepada para hamba setelah jelas baginya petunjuk dan setelah sebelumnya mereka dalam agama Allah subhanahu wa ta’ala.” (Zhilalul Qur’an, 2/1057, dariAdhwa Islamiyyah hlm. 92)

Demikian ia menghukumi masyarakat muslimin di belahan bumi bagian timur maupun barat dengan kemurtadan hanya karena anggapannya bahwa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’alayang berarti menurutnya beribadah kepada pimpinan atau makhluk. Sungguh batil apa yang ia ucapkan. Pemikirannya timbul karena melencengnya dia dari akidah Ahlus Sunnah dalam masalah ini.[8]


Takfir Ala Salman al-’Audah dan Safar al-Hawali[9]

Salman al-‘Audah mengatakan dalam kasetnya yang berjudul Jalsatun ‘ala Rashif tentang seorang penyanyi yang terang-terangan dengan kefasikannya, “Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuninya! Kecuali ia bertaubat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwa ia (yang terang-terangan dengan kemaksiatannya) tidak (yu’afa) diberi ampun! (“Semua umatku mu’afa/diberi ampun.”) Karena mereka murtad dengan perbuatannya ini!!… Ini adalah kemurtadan dari Islam!! Ini kekal—wal ‘iyadzu billah—di neraka jahannam kecuali bertaubat.” (Madarikun Nazhar, hlm. 117)

Bantahan: Bukankah ini manhaj Khawarij yang mengafirkan seseorang dengan sebab dosa besar? Orang yang berdosa besar lalu meninggal dalam keadaan belum bertaubat, menurut Ahlus Sunnah, di akhirat tergantung kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Jika Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak maka ia akan diampuni dan tidak dihukum, jika tidak maka ia akan diazab dan pada akhirnya keluar dari neraka jika dia masih punya tauhid. Lihat Surat an-Nisa ayat 48 dan 116.

Sebagai perbandingan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa seseorang mengatakan kepada saudaranya, “Demi Allah! Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuni Fulan.” Allah subhanahu wa ta’ala berkata, “Siapakah yang bersumpah atas nama diri-Ku bahwa Aku tidak mengampuni fulan? Sungguh Aku telah mengampuni fulan dan menggugurkan amalmu….”(HR . Muslim)

Apa yang akan dilakukan oleh Salman al-‘Audah terhadap hadits ini?

Safar al-Hawali mengatakan tentang sebuah hotel yang terang-terangan menyediakan minuman keras, video serta gambar (film) tarian bugil, dan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, “Kami berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari perbuatan ini karena ini (berarti) menghalalkan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah kekafiran yang nyata.” (Kaset Pelajaranal-‘Aqidah ath-Thahawiyyah: 2/272)

Bantahan: Ya, memang itu kemaksiatan besar. Namun apakah dengan itu lantas seseorang dikafirkan? Hanya orang Khawarij yang mengafirkan orang tersebut. Kalau sekadar melakukan sebuah maksiat, tidak berarti pelakunya menghalalkan atau menganggapnya halal. Bila tidak demikian maka semua yang melakukan maksiat berarti menghalalkan perbuatannya yang berarti ia telah kafir. Inilah akidah Khawarij.

Menghalalkan kemaksiatan yang berakibat kekafiran maksudnya yaitu meyakini halalnya maksiat tersebut dan meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengharamkannya.[10] Tidak cukup sekadar melakukannya (lantas dikafirkan, -red.). (ash-Sharimul Maslul, hlm. 521 karya Ibnu Taimiyyah)


Takfir ala NII

Dalam sebuah buku yang membahas tentang NII disebutkan, “Mereka (orang-orang NII) memahami dan meyakini surat al-Maidah ayat 44, 45, dan 47 bahwa barang siapa yang memutuskan hukum tidak berdasarkan hukum Islam (apa yang diturunkan Allah subhanahu wa ta’ala), maka mereka adalah orang-orang yang kafir, zalim, dan fasiq.” Berdasarkan nukilan ini, jelas bahwa pandangan seperti ini adalah pandangan orang-orang Khawarij dan kita telah mengetahui bantahannya sebagaimana keterangan yang lalu tentang makna Surat al-Maidah ayat 44.


Takfir ala LDII

Pada intinya mereka mengafirkan orang yang tidak mau berbai’at dengan imam mereka atau masuk golongan mereka. Hal itu sebagaimana pengakuan para tokoh mereka yang kemudian keluar dari kelompok tersebut, sebagaimana disebutkan dalam sebuah buku yang membahas tentang LDII.

Di antara dalil yang mereka pakai adalah hadits, “Barang siapa yang meninggal dan tidak terdapat bai’at di atas lehernya, ia mati dalam keadaan jahiliah.” (HR . Muslim no. 4770, cet. Darul Ma’rifah)

Nur Hasan Ubaidah (cikal-bakal LDII) menggunakan hadits ini untuk mengambil bai’at dari pengikutnya bagi dirinya. Dia mengatakan, mati jahiliah dalam hadits ini sama dengan mati kafir. (Bahaya LDII, hlm. 32—33)

Bantahan: Ini adalah pemahaman otaknya sendiri, atau manqul[11]tetapi dari siapa?? Apa artinya pemahaman manqul kalau bertentangan dengan pemahaman para ulama? Al-Imam an-Nawawi rahimahullahberkata, “Maksud hadits itu, seperti keadaan matinya orang jahiliah dari sisi mereka kacau tidak punya imam.” (Syarh Shahih Muslim, 12/441)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud (mati dalam keadaan jahiliah) adalah keadaan matinya seperti mati orang jahiliah, yakni di atas kesesatan, tidak punya imam yang ditaati karena mereka dahulu tidak tahu yang demikian. Bukan yang dimaksud mati kafir, melainkan mati dalam keadaan maksiat….” (Fathul Bari, 13/7)

Demikian maknanya yang benar yakni mereka yang tidak berbai’at maka tergolong bermaksiat tapi tidak kafir, dan penyamaan dengan jahiliah di sini bukan dari sisi kekafirannya tapi dari sisi mati dalam keadaan tidak punya pimpinan.

Kemudian bai’at itu sendiri untuk siapa? Apakah untuk amir jamaah/gerakan seperti Nur Hasan Ubaidah?! Tentu tidak! Bai’at untuk taat dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah untuk khalifah muslim atau ketika hal itu tidak terwujud, maka untuk pimpinan kaum muslimin di setiap wilayah yang mereka kuasai. Karena pada asalnya kaum muslimin seluruhnya hanya memiliki seorang imam. Ketika hal itu tidak terjadi, asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Tidak mengapa pemimpin kaum muslimin itu banyak (di beberapa tempat) dan wajib taat pada setiap pemimpin itu setelah dibai’at oleh penduduk negeri itu yang kemudian berlakulah perintah atau larangannya.” (as-Sailul Jarrar, 4/15 dari as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 153)

Yang dimaksud pemimpin muslimin tersebut bukanlah sembarang orang yang mengaku sebagai imam dan punya pengikut, tetapi seperti kata Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaati para pemimpin yang ada dan diketahui (keberadaannya), yaitu yang punya kekuasaan (dan) mampu mengatur (masyarakatnya) dengan kekuasaan itu, bukan menaati orang yang tidak ada atau tidak diketahui adanya, bukan pula orang yang tidak punya kekuasaan dan kemampuan atas sesuatu sama sekali.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah, 1/115 dari Mu’amalatul Hukkam, hlm. 39)

Dari keterangan ini, pimpinan jamaah/gerakan yang semisal Nur Hasan Ubaidah atau anaknya Abdul Dhahir, tidaklah halal bagi kita untuk membai’atnya menurut akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, walau dia mengaku pantas untuk dibai’at atau mengharuskan dirinya dibai’at. Justru bai’at yang semacam itu adalah bai’at yang bid’ah.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh seorang pun menjadikan seseorang (sebagai panutan) yang dia ajak (orang lain) untuk mengikuti jalannya, berloyalitas (al-wala) dan antipati (al-bara) untuk diri orang itu, selain pribadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak boleh menjadikan ucapan yang ia ber-wala dan bara atas dasar ucapan itu kecuali ucapan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya dan yang disepakati oleh umat. Bahkan perbuatan ini (yaitu menjadikan seseorang/ucapan tertentu selain Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya sebagai landasan al-wala dan al-bara) adalah perbuatan ahli bid’ah….” (Fiqh as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 233)

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan (salah satu anggota Dewan Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Bai’at itu tidak boleh kecuali untuk waliyyul amrkaum muslimin. Adapun bai’at-bai’at yang ada ini adalah bid’ah.” (Fiqh as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 281)

Oleh karena itu, berhentilah sampai di sini, wahai para pengikut LDII, tinggalkanlah kelompok itu karena jelas bertentangan dengan akidah yang benar. Mereka juga punya dalil-dalil yang lain yang tidak bisa disebutkan di sini karena terbatasnya ruang, namun pada dasarnya semua dalil mereka itu hanya berdasarkan pemahaman Nur Hasan Ubaidah pendiri jamaah tersebut. Kalau dia katakan manqul, maka manqul dari siapa?? Manqul dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, serta para ulama yang mengikuti mereka, atau dari selain mereka?? Kalau dari selain mereka, jelaslah bahwa itu bukan agama yang benar. Kalau dari mereka, mana bukti secara ilmiah bahwa sahabat, atau para ulama dulu sependapat dengan kalian? TermasukAshhabul Kutub as-Sittah, yaitu al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah juga tidak sependapat dengan kalian.

Kalian hanya mengambil hadits dari mereka, lalu kalian pahami sendiri dengan mengatasnamakan manqul. Sadarlah wahai para pencari kebenaran!

[1] Di antara mereka sendiri ada perbedaan dalam menyikapi pelaku dosa besar. Khawarij menyebutnya kafir, sedangkan Mu’tazilah menyebutnya berada pada tempat di antara dua tempat atau fasik (bukan mukmin dan bukan kafir menurut definisi mereka). Namun, hakikatnya sama dalam hal hukum. Sebab, kedua kelompok ini berpendapat bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka.

[2] Namun, ada juga beberapa amalan (menurut Ahlus Sunnah yang merupakan syarat sahnya iman, seperti shalat yang siapa meninggalkannya karena malas, ia kafir (menurut pendapat sebagian ulama).

[3] Perhatikan kata ‘syarat kesempurnaan iman’ dan ‘syarat sahnya iman’ karena di sinilah salah satu titik perbedaannya.

[4] Minuman paduan manis dan asam.

[5] Kekafiran kecil bukan berarti dosa kecil karena kata kecil hanya untuk membedakannya dengan kafir besar yang membatalkan keislaman. Adapun kedudukannya tetap sebagai dosa besar.

[6] Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Seolah-olah beliau mengisyaratkan kepada orang-orang Khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Thalib. meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala adalah boleh meskipun (menganggap) hukum Islam lebih baik. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz, dari Fiqh Siyasah asy-Syar’iyyah hlm. 91)

[7] Hadits ini tidak meremehkan maksiat, dan jangan sekali-kali pelaku maksiat berdalil dengannya. Tidakkah ia melihat keterangan sebelumnya tentang hukuman terhadap maksiat tersebut? Ya, pada akhirnya ia akan masuk surga jika bertauhid. Namun, bisa jadi ia masuk neraka dahulu jika Allah tidak mengampuninya.

[8] Untuk melihat lebih luas dan jelas, beserta bantahan pendapat Sayyid Quthub bacalah buku Adhwa Islamiyah ala Aqidati Sayyid Quthub wa Fikrihi(hlm. 71-107) karya guru kami, asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali. Semoga Allah memanjangkan umurnya dalam kebaikan. Ini baru satu penyimpangannya yang besar dari Ahlus Sunnah. Seandainya pun hanya ini (penyimpangan yang dilakukan), cukuplah menunjukkan kesesatannya dan tidak pantas diambil ilmunya. Lebih-lebih diberi gelar sebagai imam, mujaddid, asy-syahid, dan julukan lain yang menyilaukan mata. Sementara itu, dia memiliki 12 lebih bid’ah besar, seperti pandangan sosialis, wihdatul wujud, dll. (Adhwa Islamiyah hlm. 235-236)

Namun, sayang buku-buku karyanya yang keciil maupun yang besar, banyak tersebar dengan begitu laris dan tercetak berulang-ulang melebihi kitab ulama Ahlus Sunnah. Bahkan, telah dicetak dengan berbagai bahasa, sampai Fi Zhilalil Qur’an pun, yang sebagian isinya dinukil di atas, telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Gema Insani Press. Wallahul musta’an (kepada Allah lah kam mengadu).

Sadarlah wahai kaum muslimin dan bertakwalah kepada Allah.

[9] Tokoh pergerakan di Arab Saudi

[10] Meskipun ia tidak melakukannya, karena kekafirannya disebabkan keyakinan tersebut. (-ed.)

[11] Manqul artinya dinukil atau dipindahkan. Ini adalah salah satu doktrin mereka kepada pengikutnya dalam menimba ilmu. Maksudnya, harus ‘mempunyai urutan guru yang bersambung dari awal hingga akhir’. Di samping istilah ini bid’ah, mereka juga memahaminya dengan pemahaman yang bid’ah semau mereka dan untuk kepentingan mereka.


Sumber : Asy Syariah Edisi 008, Kajian Utama

14 November 2011

http://asysyariah.com/hujjah-lemah-paham-takfiriyah/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi