Mewaspadai Fitnah Takfir

 Mewaspadai Fitnah Takfir


Sikap mudah mengafirkan sesama muslim banyak berjangkit di kalangan umat. Yang paling menonjol adalah pengkafiran terhadap pemerintah muslim karena mereka tidak menerapkan hukum Islam. Tak sedikit di antara mereka yang menjadikan sikap ini sebagai tanda militan atau tidaknya seorang muslim. Siapa yang tidak mengafirkan pemerintah muslim yang tidak berhukum dengan hukum Islam, maka masih diragukan militansinya.


Sejarah Munculnya Fitnah Takfir

Bila menengok sejarahnya, ternyata fitnah bermudah-mudah (dalam) mengafirkan seorang muslim ini telah lama ada, yaitu dengan munculnya Khawarij, kelompok sesat pertama dalam Islam. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata, “Ia adalah fitnah yang telah lama ada, yang dicetuskan oleh kelompok (sesat) dari kelompok-kelompok Islam pertama, yang dikenal dengan Khawarij.” (Fitnatut Takfir, hlm. 12)

Mereka telah berani mengafirkan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya, mengafirkan orang-orang yang memerangi ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu dalam Perang Jamal dan Shiffin, kemudian mengafirkan semua yang terlibat dalam peristiwaTahkim (termasuk di dalamnya ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu), dan akhirnya mengafirkan siapa saja yang tidak sepaham dengan mereka. (Diringkas dari Fathul Bari, karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, 12/296—297)


Sebab Munculnya Fitnah Takfir

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata, “Sejauh apa yang saya pahami, sebabnya kembali kepada dua perkara:
1. Dangkalnya ilmu dan kurangnya pemahaman tentang agama.
2. (Ini yang terpenting), memahami agama tidak dengan kaidah syar’i (tidak mengikuti Sabilul Mukminin, jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, –pen.).

Siapa saja menyimpang dari (jalan) jamaah yang dipuji oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya dan telah disebut oleh Allah subhanahu wa ta’ala (dalam al-Qur’an), ia telah menentang Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Yang saya maksud adalah firman-Nya,
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ١١٥
“Dan barang siapa mengikuti selain jalan orang-orang mukmin[1], kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(an-Nisa: 115)

Kemudian beliau berkata, “Dari sinilah banyak sekali kelompok yang tersesat sejak dahulu hingga kini, karena mereka tidak mengikuti jalan orang-orang mukmin dan semata-mata mengandalkan akal, bahkan mengikuti hawa nafsu di dalam menafsirkan al-Qur’an dan as-Sunnah, yang kemudian membuahkan kesimpulan-kesimpulan yang sangat berbahaya, dan akhirnya menyimpang dari jalan as-Salafush Shalih.” (Fitnatut Takfir, hlm. 13)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahmenambahkan sebab ketiga, yaitu jeleknya pemahaman yang dibangun di atas jeleknya niat. (Fitnatut Takfir, hlm. 19)

Demikian pula asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullahmenambahkan sebab yang lain, yaitu adanya kecemburuan (ghairah) terhadap agama yang berlebihan atau semangat yang tidak pada tempatnya. (Zhahiratut- Tabdi’ wat-Tafsiq wat-Takfir wa Dhawabithuha, hlm. 14)


Kehati-hatian Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam Masalah Takfir

Adapun Ahlus Sunnah wal Jamaah atau as-Salafiyyun adalah orang-orang yang sangat berhati-hati dalam masalah takfir. Merekalah yang sejak dahulu hingga kini memerangi fitnah dan pemikiran tersebut. Kitab-kitab dan fatwa-fatwa para ulama cukup sebagai bukti dan saksi, sehingga sangat ironis apa yang diopinikan oleh musuh-musuh Islam bahwa motor dari fitnah takfir ini adalah as-Salafiyyun.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Ringkas kata, wajib bagi yang ingin mengintrospeksi diri agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan keterangan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Hendaknya berhatihati dari perbuatan mengeluarkan seseorang dari Islam semata-mata dengan pemahamannya dan anggapan baik akalnya. Karena mengeluarkan seseorang dari Islam atau memasukkan seseorang ke dalamnya termasuk perkara besar dari perkara-perkara agama ini.” (ad-Durar as-Saniyyah, 8/217, dinukil dari at-Tahdzir Minat Tasarru’ fit Takfir karya Muhammad bin Nashir al-‘Uraini, hlm. 30)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pemberian vonis kafir dan fasiq bukan urusan kita, namun ia dikembalikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Karena ia termasuk hukum syariah yang referensinya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Wajib untuk ekstra hati-hati dan teliti dalam permasalahan ini, sehingga tidaklah seseorang dikafirkan dan dihukumi fasiq kecuali bila al-Qur’an dan as-Sunnah telah menunjukkan kekafiran dan kefasikannya. Hukum asal bagi seorang muslim yang secara zahir tampak ciriciri keislamannya adalah tetap berada di atas keislaman sampai benar-benar terbukti dengan dalil syar’i tentang adanya sesuatu yang menghapusnya. Tidak boleh bermudah-mudahan mengafirkan seorang muslim atau menghukuminya fasiq.” (al-Qawa’idul Mutsla fi Shifatillahi wa Asmaihil Husna, hlm. 87—88)

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jamaah sangat berbeda dengan orang-orang Khawarij (Jamaah Takfir). Namun hal ini tidak menjadikan mereka seperti Murji’ah yang menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh sama sekali terhadap keimanan seseorang. Ahlus Sunnah wal Jamaah akan menjatuhkan vonis kafir tersebut (dengan tegas) kepada seseorang, setelah benarbenar terpenuhi syarat-syaratnya[2] dan tidak ada lagi sesuatu yang dapat menghalangi dari vonis tersebut.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ada dua syarat[3] (yang harus diperhatikan) untuk memvonis kafir seorang muslim.
1. Adanya dalil (syar’i) yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk kekafiran.
2. Vonis ini harus diberikan (secara tepat) kepada yang berhak mendapatkannya, yaitu seseorang yang benar-benar mengerti (menyadari) bahwa apa yang ia kerjakan merupakan suatu kekafiran dan sengaja mengerjakannya. Jika seseorang tidak mengerti bahwa itu adalah kekafiran, ia tidak berhak divonis kafir[4]. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ١١٥
“Barang siapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa: 115)

وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِلَّ قَوۡمَۢا بَعۡدَ إِذۡ هَدَىٰهُمۡ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُم مَّا يَتَّقُونَۚ
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga Dia jelaskan kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (at-Taubah: 115)

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا ١٥
“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (al-Isra: 15)

Namun jika seseorang sangat berlebihan dalam meninggalkan thalabulilmi dan mencari kejelasan (tentang permasalahannya), ia tidak diberi uzur. Contohnya, ketika disampaikan kepada seseorang bahwa ia telah mengerjakan sebuah perbuatan kekafiran, namun ia tidak mau peduli dan tidak mau mencari kejelasan tentang permasalahannya. Sungguh, saat itu ia tidak mendapat uzur.

Namun, jika seseorang tidak bermaksud mengerjakan perbuatan kekafiran, ia tidak divonis kafir. Contohnya:
  • Seseorang yang dipaksa untuk melakukan kekafiran, namun hatinya tetap kokoh di atas keimanan.[5]
  • Seseorang yang tidak sadar atas apa yang diucapkan baik disebabkan sesuatu yang sangat menggembirakannya ataupun yang lainnya, sebagaimana ucapan seseorang yang kehilangan untanya, kemudian ia berbaring di bawah pohon sambil menunggu kematian, ternyata untanya telah berada di dekat pohon tersebut. Lalu ia pun memeluknya seraya berkata, “Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Rabb-Mu.”[6] Orang ini salah ucap karena sangat gembira.
Namun, bila seseorang mengerjakan kekafiran untuk gurauan (main-main) maka ia dikafirkan, karena adanya unsur kesengajaan di dalam mengerjakannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh ahlul ilmi (para ulama).[7] (Majmu’ Fatawa wa Rasail, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/125—126, dinukil dari Fitnatut Takfir, hlm. 70—71)


Kafirkah Berhukum dengan Selain Hukum Allah subhanahu wa ta’ala?

Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Yang benar, berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, kecil dan besar, sesuai dengan keadaan pelakunya. Jika ia yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala (dalam masalah tersebut) namun ia condong kepada selain hukum Allah dengan suatu keyakinan bahwa karenanya (maksudnya, karena condong kepada selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala, –pen.) ia berhak mendapatkan hukuman dari Allah subhanahu wa ta’ala, kafirnya adalah kafir kecil (yang tidak mengeluarkannya dari Islam, –pen.).

Jika ia berkeyakinan bahwa berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala itu tidak wajib—dalam keadaan ia mengetahui bahwa itu adalah hukum Allah subhanahu wa ta’ala—dan ia merasa bebas untuk memilih (hukum apa saja), kafirnya adalah kafir besar (yang dapat mengeluarkannya dari Islam, –pen.). Jika ia sebagai seorang yang buta tentang hukum Allah subhanahu wa ta’ala lalu ia salah dalam memutuskannya, ia dihukumi sebagai seorang yang bersalah (tidak terjatuh ke dalam salah satu dari jenis kekafiran, –pen.).” (Madarijus Salikin, 1/336—337)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata tentang tafsir Surat al-Maidah ayat 44, “Berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala termasuk perbuatan orang kafir, terkadang merupakan bentuk kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam bila disertai keyakinan tentang halal dan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala tersebut, dan terkadang termasuk dosa besar dan bentuk kekafiran (yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam –pen), namun ia pantas mendapatkan azab yang pedih.” (Taisirul Karimir Rahman, hlm. 195)

Beliau juga berkata tentang tafsir Surat al-Maidah ayat 45, “Ibnu ‘Abbasradhiallahu ‘anhuma berkata, ‘Kufrun duna kufrin (kufur kecil, –pen.),zhulmun duna zhulmin (kezaliman kecil, –pen.), dan fisqun duna fisqin(kefasikan kecil, –pen.).’ Disebut dengan zhulmun akbar (yang dapat mengeluarkan dari keislaman, -pen.) di saat ada unsur keyakinan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala, dan termasuk dari dosa besar (yang tidak mengeluarkan dari keislaman, -pen.) ketika tidak ada keyakinan halal dan bolehnya perbuatan tersebut.” (Taisirul Karimir Rahman, hlm. 196)

Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Ketahuilah, kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman, dan kefasikan dalam syariat ini terkadang maksudnya kemaksiatan dan terkadang pula maksudnya kekafiran yang dapat mengeluarkan dari keislaman. Barang siapa tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala sebagai wujud penentangan terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peniadaan terhadap hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala, maka kezaliman, kefasikan, dan kekafirannya merupakan kekafiran yang dapat mengeluarkan dari keislaman. Barang siapa tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala dengan berkeyakinan bahwa ia telah melakukan sesuatu yang haram lagi jelek, kekafiran, kezaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkannya dari Islam.” (Adhwa-ul Bayan, 2/104).

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Barang siapa berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala, ia tidak keluar dari empat keadaan:
1. Dia berkata, ‘Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih utama dari syariat Islam,’ dia kafir dengan kekafiran yang besar.
2. Dia berkata, ‘Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia sama (sederajat) dengan syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya dan boleh juga berhukum dengan syariat Islam,’ maka dia kafir dengan kekafiran yang
3. Dia berkata, ‘Aku berhukum dengan hukum ini, namun berhukum dengan syariat Islam lebih utama, namun boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala,’ dia kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Dia berkata, ‘Aku berhukum dengan hukum ini,’ namun dia yakin bahwa berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala tidak diperbolehkan. Dia juga mengatakan, berhukum dengan syariat Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selainnya. Namun, dia bermudah-mudahan (dalam hal ini) atau dia kerjakan karena perintah atasannya, dia kafir dengan kekafiran kecil yang tidak mengeluarkannya dari keislaman dan teranggap sebagai dosa besar.” (al-Hukmu Bighairima Anzalallahu wa Ushulut Takfir, hlm. 71—72, dinukil dari at-Tahdzir minat Tasarru’ fit Takfir, 21—22)


Mencermati Fenomena Takfir

Fenomena takfir pun ternyata masih berlanjut hingga kini. Ia tak hanya menimpa para “aktivis”, bahkan orang-orang awam sekalipun tak luput darinya. Sampai-sampai tertanam suatu paradigma yang salah, bahwa siapa saja yang tidak berani mengafirkan pemerintah-pemerintah kaum muslimin yang ada atau tokoh fulan dan fulan, maka masih diragukan kualitas militansinya.

Bahkan, fitnah ini pun dijadikan (oleh Jamaah Takfir dari berbagai jenisnya) sebagai media untuk memberontak terhadap pemerintah kaum muslimin dan landasan bolehnya mengadakan pengeboman-pengeboman di negerinegeri kaum muslimin. Wallahul musta’an.

Betapa ngerinya fitnah ini, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamjauh-jauh hari telah memperingatkan dengan sabdanya, “Jika seorang lelaki berkata kepada kawannya, ‘Wahai orang kafir, maka sungguh perkataan itu mengenai salah satu dari keduanya. Bila yang disebut kafir itu memang kafir maka jatuhlah hukuman kafir itu kepadanya. Namun bila tidak, hukuman kafir itu kembali kepada yang mengatakannya.” ( HR .Ahmad dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnad al-Imam Ahmad no. 2035, 5077, 5259, dan 5824)

Buku-buku para tokoh Ikhwanul Muslimin dan Sururiyyah pun ternyata sangat berperan di dalam memicu berkembangnya fitnah ini. Asy-Syaikh Muhammad bin Nashir al-‘Uraini berkata, “Sesungguhnya di antara media terkuat yang mereka gunakan untuk menyebarkan pemikiran menyimpang lagi menyesatkan hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’alaini adalah buku-buku yang dihiasi dengan judul-judul yang menarik untuk mengesankan kepada para pembaca bahwa buku itu baik padahal isinya racun yang mematikan.” (at-Tahdzir minat Tasarru’ fit Takfir, hlm. 51)

Di antaranya Sayyid Quthub dalam Ma’alim fith-Thariq, Fi Zhilalil Qur’an,al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah, ataupun al-Islam Wamusykilatul Hadharah, dsb.[8]Hal ini disaksikan oleh tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin sendiri, seperti:
1. Yusuf al-Qaradhawi, ia berkata, “Pada fase ini telah muncul buku-buku tulisan Sayyid Quthub yang merupakan pemikiran terakhirnya, yaitu pengkafiran masyarakat dan…, yang demikian itu tampak jelas dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an cetakan ke-2, Ma’alim Fith Thariq yang kebanyakannya diambil dari azh-Zhilal, dan al-Islam WamusykilatulHadharah, dsb.” (Aulawiyyatul Harakah Al-Islamiyyah, hlm. 110. Dinukil dari Adhwa Islamiyyah, hlm. 102)
2. Farid Abdul Khaliq, ia berkata, “Telah kami singgung dalam pernyataan yang lalu bahwa pemikiran takfir (dewasa ini) bermula dari sebagian pemuda-pemuda Ikhwanul Muslimin yang meringkuk di LP al-Qanathir di akhir-akhir tahun lima puluhan dan awal-awal tahun enam puluhan, yang mana mereka terpengaruh dengan pemikiran Sayyid Quthub dan karya-karya tulisnya. Mereka menimba dari karya-karya tulis tersebut bahwa masyarakat ini berada dalam kejahiliahan dan pemerintah-pemerintah yang ada ini kafir karena tidak berhukum dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Demikian pula rakyatnya karena kerelaan mereka terhadap selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala” (al-Ikhwanul Muslimun fi Mizanil Haq, hlm. 115. Dinukil dari Adhwa Islamiyyah, hlm.103)

Demikian pula tulisan-tulisan Abul A’la al-Maududi dalam al-Usus al-Akhlaqiyyah lil Harakah al-Islamiyyah[9], Muhammad Surur Zainal Abidin dalam Majalah as-Sunnah dan Manhajul Anbiya fid Da’wati Ilallah, Safar al-Hawali dalam Wa’d Kissinger, Salman al-‘Audah dalam kaset Limadza Yakhafuna minal Islam? Humum Fataat Multazimah, Minhuna…Wahunaka[10], dan sebagainya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk menjauhkan diri dari buku-buku dan kaset-kaset tersebut, serta berusaha untuk menimba ilmu dari buku-buku dan kaset-kaset para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang bersih dari berbagai syubhat dan pemikiran menyimpang. Demikian pula toko-toko buku hendaknya tidak lagi menjual buku-buku tersebut, sebagaimana yang diserukan oleh asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al-Madkhali di dalam kitabnya al-Irhab wa Atsaruhu ‘Alal Afrad wal Umam, hlm. 128—142.

Di antara hal lain yang perlu dijadikan refleksi adalah tidak dipahaminya perbedaan antara takfir secara mutlak (umum) dengan takfir mu’ayyan(untuk orang tertentu), yang berakibat setiap ada yang mengatakan atau melakukan perbuatan kekafiran langsung divonis sebagai orang kafir dan dinyatakan telah keluar dari Islam.

Para ulama rahimahumullah membedakan antara takfir secara mutlak dan takfir mu’ayyan. Mereka seringkali menyatakan takfir secara mutlak (umum), seperti, “Barang siapa mengatakan atau melakukan perbuatan demikian dan demikian, maka ia kafir (tanpa menyebut nama pelakunya).” Namun, ketika masuk kepada takfir mu’ayyan (untuk orang-orang tertentu), mereka sangat berhati-hati. Karena tidak semua yang mengatakan atau melakukan perbuatan kekafiran berhak divonis kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Suatu perkataan kadangkala termasuk bentuk kekafiran, maka pelakunya boleh dikafirkan secara umum, dengan dikatakan, ‘Barang siapa mengatakan demikian maka ia kafir (tanpa menyebut nama pelakunya, –pen.).’ Namun untuk pribadi orang yang mengatakannya tidaklah langsung divonis kafir sampai benar-benar tegak (disampaikan) kepadanya hujah.” (Fitnatut Takfir, hlm. 49)

Beliau juga berkata, “Tidaklah setiap yang mengatakan kekafiran harus divonis kafir, sampai benar-benar terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada lagi sesuatu yang menghalangi vonis tersebut. Misalnya seorang yang menyatakan, ‘Sesungguhnya khamr atau riba itu halal,’ karena ia baru masuk Islam (belum tahu ilmunya, –pen.), atau hidup di daerah terpencil (tidak tersentuh dakwah, –pen.). Demikian pula mengingkari suatu perkataan dalam keadaan ia tidak tahu bahwa itu dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…, (orang yang demikian) tidak dikafirkan sampai benar-benar disampaikan kepadanya hujah tentang risalah yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,
لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى ٱللَّهِ حُجَّةُۢ بَعۡدَ ٱلرُّسُلِۚ
‘Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.’ (an-Nisa: 165)

Allah telah mengampuni segala kekeliruan dan kealpaan umat ini.” (Majmu’ Fatawa, 35/165—166)

Demikianlah fenomena fitnah takfir dan bahayanya, berikut manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menganugerahkan hidayah dan taufik-Nya kepada kita, serta melindungi kita semua dari berbagai fitnah, baik yang tampak maupun tidak.

Amiin, Ya Mujiibas Sailiin.

Ditulis oleh al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.

[1] Al-Imam Ibnu Abi Jamrah al-Andalusi berkata, “Para ulama telah menjelaskan makna firman Allah (di atas), ‘Sesungguhnya yang dimaksud orang-orang mukmin di sini adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi pertama dari umat ini…’.” (al-Mirqat fi Nahjis Salaf Sabilun Najah hlm. 36)

[2] Syarat-syarat dikafirkannya pelaku perbuatan kekafiran ada empat (lihat Mauqif Ahlis Sunnah): (1) Orang tersebut berakal; (2) Kekafiran tersebut terjadi dengan keinginannya; (3) Telah sampai kepadanya hujah yang dengan menyelisihinya dia dikafirkan; (4) Dia melakukannya bukan karena takwil terhadap nash. Tidak terpenuhinya salah satu dari syarat di atas menghalangi dia dikafirkan.

[3] Syarat di sini ialah syarat terhadap perbuatan atau ucapan kekafiran itu.

[4] Sementara itu, dalam Syarh Kasyfisy Syubuhat (hlm. 57-58), asy-Syakh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa tidak dipersyaratkan ia harus tahu bahwa hal itu adalah kekafiran. Bahkan, cukup apabila ia tahu bahwa perkara itu terlarang (haram), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kaffarah terhadap pelaku jima’ pada siang hari bulan Ramadhan apabila ia tahu bahwa hal itu haram meski ia tidak tahu adanya kaffarah. Begitu pula pezina yang muhshan (telah menikah) dihukum rajam apabila ia tahu tentang keharamannya meski dia tidak tahu adanya hukum rajam.

[5] Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-Nahl ayat 106.

[6] HR. Muslim no. 2747 dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.

[7] Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 65-66.

[8] Lihat bantahannya dalam kitab Adhwa Islamiyah ‘ala Aqidati Sayyid Quthub wa Fikrihi karya asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali (hlm. 71-107).

[9] Lihat bantahannya dalam kitab Manhajul Anbiya fid Da’wah ilallah fihil Hikmatu wal ‘Aqlu karya asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali (hlm. 139-152).

[10] Lihat bantahannya dalam kitab al-Quthbiyah Hiyal Fitnah Fa’rifuha(hlm. 86-100).


Sumber : Asy Syariah Edisi 008, Manhaji

14 November 2011

http://asysyariah.com/mewaspadai-fitnah-takfir/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi