Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali (Talak Raj’i dan Talak Ba’in-1)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali
Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1].
Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i yang artinya dia punya hak merujuk istrinya pada masa ‘iddah kapan saja dia mau, walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
Talak yang ketiga adalah talak ba’in dengan derajat bainunah kubra’ (perpisahan besar)[2] yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.

Catatan kaki
[1] Yakni budak orang lain yang dinikahinya.
[2] Adapun bainunah shughra’ (perpisahan kecil) yang tidak menyisakan ikatan sedikit pun antara keduanya tetapi masih bisa menikahinya secara langsung tanpa disyaratkan telah dinikahi dan digauli lelaki lain, hal ini akan diterangkan nanti, insya Allah.

Sumber http://asysyariah.com/talak-raji-dan-talak-bain/
Pada 26.04.2012


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi