Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh Sekaligus (Talak Raj’i dan Talak Ba’in-3)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh Sekaligus
As-Sa’di berkata dalam al-Mukhtarat al-Jaliyyah, “Asy-Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah merajihkan bahwa talak dengan lafadz apa pun jatuhnya hanya satu talak, walaupun diperjelas dengan lafadz talak tiga, talak ba’in, talak battah (selamanya), ataupun yang lainnya. Demikian pula, talak yang kedua tidak akan jatuh melainkan setelah terjadi rujuk yang benar. Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan tinjauan dari banyak sisi. Siapa pun yang melihat keterangannya, tidak mungkin (ada alasan) baginya untuk menyelisihinya.”
Jadi, tidak ada sama sekali talak tiga ataupun talak dua selain yang dijatuhkan secara bertahap, yang diselingi dengan terjadinya rujuk atau pernikahan baru.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Albani, al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz), Ibnu ‘Utsaimin, dan guru besar kami al-Wadi’i.
Di antara dalil-dalilnya adalah:
1. Allah tidak mensyariatkan dijatuhkannya talak tiga sekaligus tanpa melalui tahapan, karena Allah berfirman:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)
Tidak ada makna lain dari ayat ini yang dipahami oleh bangsa Arab selain bahwa dua talak tersebut jatuhnya secara bertahap. Jika dia berkata,
– “Aku menalakmu dua kali atau tiga kali.”
– “Aku menalakmu, aku menalakmu, aku menalakmu”
atau semisalnya, tidaklah ia dianggap menalaknya lebih dari satu kali.

2. Hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّه وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Dahulu pada zaman Rasulullah, kekhilafahan Abu Bakr, dan dua tahun pertama dari kekhilafahan ‘Umar, talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu talak. Lantas ‘Umar menyampaikan, ‘Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mereka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sebagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu?’ ‘Umar pun memberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim)
Asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar berkata, “Kesimpulannya, di sini ada satu hujjah yang melibas habis seluruh hujjah yang dikemukakan mengenai jatuhnya talak tiga sekaligus, dan satu dalil yang tidak dapat ditandingi sedikit pun oleh dalil-dalil yang dikemukakan itu, yaitu hadits Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Muslim dan lainnya. Jika seperti ini talak yang berlaku pada zaman Nabi dan diamalkan oleh para sahabat setelahnya lebih dari empat tahun, hujjah apa lagi yang dapat menolak hujjah ini dan dalil apa lagi yang dapat tegak menentangnya?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—menerangkan alasan Umar dan selainnya dari kalangan imam-imam mujtahid yang mengharuskan jatuhnya talak tiga bagi orang yang menjatuhkannya sekaligus, bahwa hal itu adalah ijtihad ‘Umar tatkala menyaksikan kaum muslimin sering melakukan hal yang sesungguhnya diharamkan oleh Allah itu. Mereka tidak akan berhenti melainkan dengan suatu hukuman, yang menurut ‘Umar, yaitu memberlakukannya bagi mereka agar mereka tidak melakukannya. Boleh jadi, hal itu sebagai jenis ta’zir (hukuman agar jera darinya) yang dilakukan saat dibutuhkan. Boleh jadi pula, ‘Umar menganggap bahwa syariat talak tiga sekaligus dihitung satu, memiliki suatu persyaratan yang telah sirna (karena kondisi kaum muslimin saat itu, pen.).
Ibnu ‘Abbas sendiri pada mulanya berfatwa jatuhnya hal itu sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Namun di kemudian hari, ia meralat fatwa tersebut dan berfatwa bahwa hal itu tidak jatuh sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan pula oleh Abu Dawud.[5]

Catatan kaki
[5] Keterangan kebenaran dua riwayat fatwa Ibnu ‘Abbas c ini dapat dilihat dalam al-Irwa’ (7/120—122).

Sumber http://asysyariah.com/talak-raji-dan-talak-bain/
Pada 26.04.2012


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi