Mengakikahi Selain Hari Ketujuh

Mengakikahi selain hari ketujuh.
oleh al Ustadz Qomar Suaidi

Dalam hal ini ada tiga pendapat sebagaimana disebutkan oleh Abu Zurah al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib. Namun, dengan mengetahui persoalan pertama, yaitu bolehnya seseorang mengakikahi dirinya, tampak jelas bahwa diperbolehkan mengakikahi setelah hari ketujuh. Walaupun tentu sangat ditekankan untuk melakukannya pada hari ketujuh saat ada kemampuan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ

“Tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh.” (Sahih, HR. Abu Dawud dan yang lain, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani)

Di antara yang berpendapat bolehnya setelah hari ke-7 adalah Ibnu Sirin, asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, dan yang lain.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Yang tampak, pengaitan akikah dengan hari ketujuh adalah sunnah. Jadi, sah saja apabila menyembelih pada hari ke-4, ke-8, ke-10, atau setelahnya. Penentuan waktu ini adalah untuk penyembelihannya, bukan untuk memasak atau memakannya.” (Tuhfatul Maudud hlm. 76)

Adapun Ibnu Hazm rahimahullah tidak membolehkan sebelum hari ketujuh.
Apakah penyembelihan itu pada hari kapan saja ataukah tiap kelipatan ketujuh?
Tampaknya, kapan saja boleh karena riwayat yang menyebutkan kelipatan ketujuh adalah lemah, sebagaimana telah diterangkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam kitab al-Irwa’ (4/395).

dari http://asysyariah.com/problema-anda/
13/05/2013

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi