Apakah Larangan Hukum Tasybik (Menjalin Jari Jemari) Berlaku Juga di Luar Masjid?

Tanya:
Bismillah, 'afwan Ustadz bisa dijelaskan tentang hukum Tasybik (menjalin jari jemari), apakah larangan tasybik tersebut diluar masjid juga?
Jazaakumullahu khairan.

Jawab:
Tasybik ada tiga keadaan :
1-Di dalam shalat, ini terlarang.
2-Setelah wudhu lalu menuju masjid dan menunggu waktu shalat, ini juga terlarang.
3-Setelah shalat.  Dibolehkan meskipun dimasjid.
Wallahu A'lam.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi