Bismillah, 'afwan Ustadz bisa dijelaskan tentang hukum Tasybik (menjalin jari jemari), apakah larangan tasybik tersebut diluar masjid juga?
Jazaakumullahu khairan.
Jawab:
Tasybik ada tiga keadaan :
1-Di dalam shalat, ini terlarang.
2-Setelah wudhu lalu menuju masjid dan menunggu waktu shalat, ini juga terlarang.
3-Setelah shalat. Dibolehkan meskipun dimasjid.
Wallahu A'lam.
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi