Hukum Menjual Rumah Peninggalan Orangtua yang Diwasiatkan untuk Tidak Dijual Sepeninggal Orangtua

Tanya:
Bismillah...
Seseorang sebelum meninggal dunia, berwasiat kepada anak-anaknya agar tidak menjual rumah peninggalan ayah ibu mereka, dan semua anak-anaknya sepakat menyetujui bahkan sampai menggunakan perjanjian tertulis..kemudian sepeninggalnya orang tersebut rumah terbiarkan kosong karena masing-masing anak sudah mapan di kota lain,panjang hari terjadi masalah pada rumah tersebut karena terbiarkan tak terawat,..Bolehkah anak-anaknya menjual rumah itu?
Apakah tidak teranggap dosa dan durhaka karena tidak melaksanakan wasiat orang tua sebelum meninggal?
Jazakumullohu khoiro.

Jawab:
Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Sehingga wasiat tersebut tidak wajib menjalankannya. Rumah tetap boleh dijual dan dibagi sebagai warisan.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi