Apakah meminum susu bibinya bagi anak usia 9 tahun menjadikannya mahram bagi sepupunya?

Tanya:
Bismillah...Apakah menjadi mahrom, anak yang sudah berusia 9 tahun meminum air susu bibinya sendiri (pake gelas) beberapa kali terhadap anak-anak bibinya (sepupunya)?  Jazaakumullahu khoiron.

Jawab:
Tidak menjadi mahram.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi