Bersuci Untuk Orang Sakit yang Anggota Wudhunya Tertutup Perban

Tanya:
Bismillah
'Afwan Ustadz, mau tanya:
Ada seorang yang terjatuh dari kendaraan (motor), sehingga mengakibatkan tangannya terluka dan tutup kain perban.
Apakah dalam kondisi tersebut masih diwajibkan untuk wudhu dengan mengusap bagian yang di perban atau cukup dengan tayamum?
Mohon bimbingannya Ustadz.
Jazaakumullahu khairan.

Jawab:
Para ulama berselisih dalam hal ini, adapun jumhur ulama menyatakan disyariatkannya menyapu diatas perban tatkala berwudhu atau mandi, dan sebaiknya disapu secara menyeluruh, sebagaimana yang dikuatkan dalam mazhab Malikiyah, Hanabilah, dan yang sahih dari Hanafiyah. Wallahu A'lam.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi