Bismillah..apa hukum mengaqiqahkan diri sendiri setelah dewasa dan mapan, karena waktu kecil belum di aqiqah? Apakah juga boleh mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggal? Jazaakillahu khoir.
Jawab:
Hukum mengakikahi diri sendiri setelah dewasa merupakan perselisihan diantara para ulama. Disebabkan adanya riwayat yang diperselisihkan para ulama tentang keabsahannya bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengakikahi dirinya di saat dewasa. Itupun kalau sahih, para ulama memahami hadits tersebut merupakan kekhususan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sebagaimana yang dijelaskan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Wallahu A'lam.
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi