Hukum Boneka Tanpa Wajah Tanya: Bismillaah, Afwan umm, ada yang bertanya boneka yang seperti gambar itu apakah boleh? Jawab: Tidak mengapa insya Allah. www.thalabilmusyari.web.id Postingan terkait: Twitter Tumblr Pinterest
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi