Hukum Menikah Menggunakan Wali Hakim Sedangkan Masih Ada Walinya

Tanya:
Apa hukumnya nikah dengan menggunakan wali hakim sedangkan masih ada walinya?

Jawab:
Tidak sah menggunakan wali hakim selama ada walinya. Kecuali jika walinya enggan menikahkannya tanpa alasan yang syar'i yang membenarkan hal itu.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi