Hukum Menikah Menggunakan Wali Hakim Sedangkan Masih Ada Walinya
Apa hukumnya nikah dengan menggunakan wali hakim sedangkan masih ada walinya?
Jawab:
Tidak sah menggunakan wali hakim selama ada walinya. Kecuali jika walinya enggan menikahkannya tanpa alasan yang syar'i yang membenarkan hal itu.
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi