Pengertian Ilmu Syar'i

Dalam Islam, ucapan ataupun amalan tidak akan sah dan diterima melainkan jika terkumpul padanya dua syarat: ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat. Tidak mungkin seseorang mengetahui bahwa amalannya cocok dengan syariat melainkan dengan ilmu.

Definisi Ilmu

Ketahuilah, wahai saudariku, apabila ilmu disebutkan secara mutlak, tidak dikaitkan dengan ilmu-ilmu tertentu, yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Ilmu syar’i adalah ilmu tentang Kitabullah—al-Qur’an—dan sunnah Rasulullah menurut pemahaman para salafush shalih.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab at-Tamimirahimahullah di dalam risalahnya, Tsalatsatul Ushul, mendefinisikan ilmu syar’i dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), ma’rifatu nabiyyih (mengenal Nabi-Nya), dan ma’rifatu dinil Islam bil adillah (mengenal agama Islam dengan dalil-dalilnya). Tiga hal tersebut adalah pilar agama yang wajib diketahui oleh setiap muslim dan muslimah. Terkait dengan ketiga hal tersebut pulalah para hamba akan diuji oleh Allah melalui dua malaikat-Nya di alam kubur mereka. Nas’alullahassalamah wal ‘afiyah (kita memohon kepada Allah keselamatan dan perlindungan).

Oleh : Al-Ustadz Syafi’i
Sumber https://qonitah.com/ilmu-sebelum-berucap-dan-beramal/
Pada 08.11.2014


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi