Hukum Menjawab Salam Dari Bel

Tanya:
Apa hukumnya menjawab salam, yang salam itu dari suara lonceng rumah saat ada tamu yang memencet bel tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Ada ya? Bel kan? Artinya memencet bel, terus salam begitu? Assalamu'alaykum begitu ya? Masya Allah. Yang dhahir, disini alat. Yang disebutkan dalam ayat Al Qur'an itu ketika seorang mengucapkan salam. Kalau ini yang mengucapkan salam bukan orang, alat. Sehingga  wallahu ta'ala a'lam bishawab, yang dhahir yang dianjurkan adalah ketika seorang mendengarkan ada yang mengucapkan salam kepadanya, bukan alat.

Sehingga tentunya tetap, meskipun sekarang banyak kemudahan ada bel yang bukan cuma suara tet.. tet.. Tapi ada juga yang berupa suara, suaranya berupa salam, begitu ya? Tetap dianjurkan bagi yang bertamu atau yang mau berkunjung kepada saudaranya tetap dianjurkan mengucapkan salam ketika bertemu. Misalkan sudah dibuka "Assalamu'alaykum"

Jangan "Wah sudah tadi koq, sudah diwakili dengan bel". Ya jangan. Nanti yang dapat pahala siapa? Bel-nya? Kan tidak. Tetap dianjurkan orangnya, ketemu langsung ucapkan salam, sehingga ketika saudaranya mengucapkan salam, yang mendengar ini membalas salamnya. Itu yang dianjurkan. Wallahu ta'ala a'lam.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi