asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"BOLEH berpuasa (6 hari) Syawwal secara berturut-turut atau pun
terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam
menyebutkan puasa (6 hari) Syawwal secara mutlak, tanpa menyebutkan
berturut-turut atau terpisah-pisah."
•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi