Ruqyah Adalah Kesyirikan?

Ruqyah Adalah Kesyirikan?

RUQYAH ADALAH KESYIRIKAN?

Pada edisi 99 hlm. 62, poin 4 tertulis, “Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan thiyarah adalah perbuatan syirik.” (HR. Abu Dawud, sahih) Pertanyaan saya, apakah ruqyah termasuk syirik?

08238XXXXXXX


Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi

Menjawab pertanyaan Saudara, kami katakan bahwa ruqyah ada dua macam. Ada yang mengandung kesyirikan dan ada yang tidak.

Sebab, pengobatan dengan ruqyah telah dilakukan juga oleh orang-orang jahiliah, yaitu pengobatan dengan bacaan atau mantra. Dengan datangnya Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah ala jahiliah, yaitu yang dengan mantra atau bacaan yang mengandung kesyirikan.

Pada saat yang sama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan ruqyah dengan bacaan yang syar’i, misalnya dengan al-Qur’an atau doa yang diajarkan oleh Islam. Hal itu sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat berikut ini.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأ شْجَعِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ،لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Dari Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami dahulu meruqyah pada masa jahiliah. Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apa pandanganmu dalam hal itu?’

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan’.” (HR. Muslim)

Yang mengandung kesyirikan artinya adalah ruqyah yang terdapat permintaan pertolongan kepada selain Allah ‘azza wa jalla. (Fathul Majidhlm. 147)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang ruqyah, sebagaimana riwayat berikut ini.

نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنِ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ فَقَالُوا:  يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي بِهَاذ مِنَ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ: فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ فَقَالَ: مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah dan adalah keluarga Amr bin Hazm memiliki bacaan ruqyah yang mereka pakai untuk meruqyah dari sengatan kalajengking. Mereka datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau melarang dari ruqyah dan kami memiliki bacaan ruqyah yang kami pakai untuk meruqyah dari sengatan kalajengking.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perlihatkan kepadaku bacaan ruqyah kalian.”

Mereka pun memerlihatkannya (membacakannya) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku lihat tidak apa-apa. Barang siapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, lakukanlah.” (Sahih, HR. Ahmad, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan yang lain. Lihat secara rinci dalam Silsilah ash-Shahihah, 472)

Tampak pula dalam riwayat di atas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah jenis tertentu dan pada saat yang sama membolehkan jenis yang lain.


Jenis Ruqyah yang Dilarang


An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Muslim.
  1.  (Ada sebuah pendapat) bahwa ruqyah dilarang kemudian beliau membolehkan bahkan melakukan dan ditetapkan dalam syariat bahwa itu boleh.
  2.  Yang dilarang adalah ruqyah yang tidak diketahui maknanya.
  3.  Larangan itu bagi mereka yang meyakini bahwa ruqyah itu dengan sendirinya memberi manfaat (tanpa kehendak Allah ‘azza wa jalla), seperti halnya yang diyakini oleh orang-orang jahiliah.
Di samping larangan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membolehkannya. Atas dasar itu al-Khaththabi mengatakan, “Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah meruqyah dan pernah diruqyah, pernah memerintahkan dan pernah membolehkannya. Jika dengan al-Qur’an dan dengan menyebut-nyebut nama Allah ‘azza wa jalla, ini boleh atau bahkan diperintahkan. Dilarang atau dibencinya ruqyah hanyalah jika tidak menggunakan bahasa Arab. Sebab, bisa jadi lafadz yang dipakai ialah kata-kata kufur atau yang mengandung kesyirikan.”

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Termasuk hal yang terlarang adalah yang dilakukan orang-orang jahiliah yang meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat menghilangkan penyakit. Mereka meyakini hal tersebut adalah bantuan dari jin (makhluk halus).”

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seseorang tidak boleh meruqyah dengan menyebut semua nama yang tidak dikenal, lebih-lebih lagi berdoa dengannya. Sebab, berdoa dengan selain bahasa Arab hukumnya dimakruhkan. Itu hanya diperbolehkan bagi orang yang kurang bisa berbahasa Arab.

As-Suyuthi rahimahullah menyimpulkan bahwa ulama sepakat tentang bolehnya ruqyah selama memenuhi tiga syarat berikut.
  1. Menggunakan kalamullah atau dengan menyebut nama Allah ‘azza wa jalla dan sifat-Nya.
  2. Menggunakan bahasa Arab dan diketahui maknanya.
  3. Meyakini bahwa ruqyah tidak memberi manfaat dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah ‘azza wa jalla. (Fathul Majid, 147—148)

Sumber : Asy Syariah Edisi 100, Problema Anda
28 Juli 2015
dari http://asysyariah.com/ruqyah-adalah-kesyirikan/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi