Shahih Al-Bukhari hadits nomor 239

٢٣٩ – وَبِإِسۡنَادِهِ قَالَ: (لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمۡ فِي الۡمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجۡرِي ثُمَّ يَغۡتَسِلُ فِيهِ).
239. Dengan sanad tersebut, beliau bersabda, “Janganlah salah seorang kalian sekali-kali kencing di air yang diam tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi