Nikah Mut'ah Telah Merebak di Indonesia (Mut’ah, Pelaris Syiah-1)

Mut'ah, Pelaris Syi'ah

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah bahwa dalam setiap tubuh itu terdapat segumpal daging. Apabila dia (segumpal daging itu) baik, maka akan menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Apabila rusak, maka akan menjadi rusaklah seluruh tubuhnya. Ketauhilah bahwa dia (segumpal daging tadi) adalah kalbu (jantung).” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Abdillah an-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan perkara ini secara khusus (dalam hadits ini), karena jantung adalah pemimpin bagi seluruh anggota badan. Dengan sebab baiknya pemimpin pula, masyarakat akan menjadi baik. Sebaliknya, dengan rusaknya pemimpin, masyarakat juga akan menjadi rusak.” (Fathul Bari, 1/3)

Jika kita perhatikan agama Syiah dengan menggunakan “kaca mata” hadits yang mulia ini, berbagai kerusakan, kezaliman, dan kekacauan yang dilakukan oleh Syiah itu terjadi dengan sebab keyakinan (akidah) rusak yang telah tertanam di dalam hati mereka.

Sebagai contoh dan sekaligus pelaris agama Syiah adalah nikah mut’ah (baca: kawin kontrak). Salah satu doktrin Syiah yang keji dalam hal ini terdapat di dalam kitab tafsir mereka, Minhajus Shadiqin, yang dikarang oleh Fathullah al-Kasyani. Disebutkan di dalamnya, “Barang siapa melakukan nikah mut’ah sekali, akan dibebaskan sepertiga tubuhnya dari api neraka. Barang siapa melakukan nikah mut’ah dua kali, akan dibebaskan dua pertiga tubuhnya dari api neraka. Barang siapa melakukan nikah mut’ah tiga kali, akan dibebaskan seluruh tubuhnya dari api neraka.”

Menurut klaim Syiah, Ja’far ash-Shadiq berkata, “Diperbolehkan bagi laki-laki melakukan nikah mut’ah sebanyak mungkin tanpa wali dan saksi.” (al-Wasil, juz 21/64)

Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh mereka (satu hari, dua hari, bisa kurang atau lebih) dengan si laki-laki memberikan sesuatu kepada si perempuan; bisa berupa harta, makanan, pakaian, atau yang lain. Apabila masa yang telah disepakati telah habis, maka secara otomatis terjadi perpisahan di antara mereka berdua tanpa talak (perceraian) dan tidak saling mewarisi. (Jami’ Ahkam an-Nisa, 3/182)

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassam rahimahullah berkata, “Mut’ah adalah pecahan dari kata tamattu’ (menikmati) sesuatu. Dinamakan nikah mut’ah karena tujuan pernikahan itu ialah seorang laki-laki bisa bersenang-senang dengan perempuan yang diikat dengan sebuah perjanjian sampai batas waktu tertentu.” (Taudhih al-Ahkam, 5/294)

Mut’ah Telah Merebak di Indonesia
Praktik nikah mut’ah (baca: kawin kontrak) tenyata sangat laris di dunia kampus yang teletak di kota-kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, dan lainnya. Sebagai contoh adalah apa yang diungkapkan oleh seorang penulis skripsi yang berjudul “Perempuan dalam Nikah Mut’ah”. Hasil survei yang dilakukannya menunjukkan bahwa nikah mut’ah banyak dilakukan oleh kalangan civitas akademika, di antaranya adalah para mahasiswa yang tersebar hampir di seluruh kampus di Makassar. Salah satu alasan para perempuan ingin melakukan nikah mut’ah adalah karena merantau dan jauh dari orang tua/keluarga sehingga membutuhkan perlindungan dari mahramnya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Jenis perjanjiannya pun bermacam-macam. Sebagian data yang didapatkan menunjukkan bahwa mereka yang melakukan nikah mut’ah ada yang memilih periode/jangka waktu selama si perempuan dalam masa studi. Jika si perempuan sudah lulus kuliah, nikah mut’ahnya pun turut selesai.

Sumber http://asysyariah.com/mutah-pelaris-syiah/
Pada 25.08.2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi