Dalil yang Mengharamkan Nikah Mut'ah (Mut’ah, Pelaris Syiah-2)

Mut'ah, Pelaris Syi'ah

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Dalil-Dalil yang Mengharamkan Nikah Mut’ah
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5-7)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَر

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah terhadap para wanita dan memakan daging keledai piaraan pada perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah di dalam hadits Rubayyi bin Sabrah, dari ayahnya,

أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَتْ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ

“Ketahuilah bahwa nikah mut’ah itu haram sejak sekarang ini sampai hari kiamat. Barang siapa (telah nikah mut’ah) dan memberi sesuatu (kepada seorang perempuan), dia tidak boleh mengambilnya.”

Abdullah bin Zubair berkata di dalam khutbahnya di Mekah, “Sungguh ada beberapa orang yang Allah butakan hati mereka sebagaimana Dia telah membutakan mata mereka. Mereka berfatwa bolehnya nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Riwayat-riwayat yang mutawatir menunjukkan makna yang sama, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan nikah mut’ah yang sebelumnya dihalalkan. Pendapat yang benar, nikah mut’ah ini tidak akan menjadi halal setelah diharamkan; yaitu setelah diharamkan pada masa Fathu Makkah. Mut’ah tidak akan menjadi halal setelah itu.” (Nukilan Abdullah al-Bassam dalam Taudhih al-Ahkam, 5/295)

Pengkhianatan Syiah terhadap Imam Mereka

Salah satu ciri khas Syiah Rafidhah adalah berlebihan dalam mengultuskan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.

Dalam kitab mereka al-Kafi, diriwayatkan dari Muhammad bin al-Fadhl, dari Abul Hasan, dia berkata, “Perwalian Ali radhiallahu ‘anhu sudah tertulis pada seluruh kitab para nabi, terlebih lagi al-Qur’an. Tidaklah Allah subhanahu wa ta’ala mengutus seorang rasul kecuali dengan nubuwwah Muhammad dan dengan washiyat Ali.” (Kitab al-Hujjah dari al-Kafi, 1/437)

Meski demikian, dalam hal nikah mut’ah ini, mereka justru mengkhianati fatwa imam mereka, yaitu Ali radhiallahu ‘anhu, yang telah mengharamkannya. Alangkah besarnya kedustaan mereka!

Sumber http://asysyariah.com/mutah-pelaris-syiah/
Pada 25.08.2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi