Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1997 dan 1998

١٩٩٧، ١٩٩٨ – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ بَشَّارٍ: حَدَّثَنَا غُنۡدَرٌ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ: سَمِعۡتُ عَبۡدَ اللهِ بۡنَ عِيسَى، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ. وَعَنۡ سَالِمٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمۡ قَالَا: لَمۡ يُرَخَّصۡ فِي أَيَّامِ التَّشۡرِيقِ أَنۡ يُصَمۡنَ، إِلَّا لِمَنۡ لَمۡ يَجِدِ الۡهَدۡيَ.
1997, 1998. Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami: Ghundar menceritakan kepada kami: Syu’bah menceritakan kepada kami: Aku mendengar ‘Abdullah bin ‘Isa, dari Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah. Dan dari Salim, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum. Keduanya mengatakan: Tidak diberi keringanan untuk boleh berpuasa pada hari tasyrik, kecuali bagi siapa saja yang tidak mendapatkan hewan hadyu.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi