Dasar Hukum Kesesatan Syi'ah di Indonesia



INILAH DASAR HUKUM KESESATAN SYIAH DI WILAYAH NKRI

 Tidak ada kata ragu untuk menyatakan bahwa Syiah adalah sesat.

Secara syariat Syiah adalah sesat.

Secara hukum positif yang berlaku di negara NKRI walhamdulillah juga ada kepastian landasan hukumnya untuk menyatakan kesesatan Syiah.

Silakan merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut arsip putusan terkait ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (paham resmi negara Iran) yang sesat dan menyesatkan.

Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK ALS. H. ALI MURTADHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MELAKUKAN PERBUATAN YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM”. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ;

Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang AJARAN YANG DISEBARKAN TAJUL MULUK DI DESA KARANG GAYAM KECAMATAN OMBEN KABUPATEN SAMPANG, SESAT DAN MENYESATKAN, MERUPAKAN PENISTAAN DAN PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM; Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ;

Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ; Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk;

1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;

1 (satu) buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit;

1 (satu) buku Paham syi’ah;

1 (satu) buku Risalah Amman; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Url bukti: Direktori Putusan -Putusan –http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/201e8bd93f962ea772a98474de2f74da







Gambar 1,2,3. Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk.

Terkait Risalah Amman yang dipuji-puji dan dibela oleh Gembong Halabiyun Rodjaiyun yakni Ali Hasan Al-Halabiyang dipakai tameng oleh Syiah dan orang sesat Syiah semacam Tajul Muluk untuk lebih jelasnya silakan baca makalah sebelumnya:

https://tukpencarialhaq.wordpress.com/2010/08/24/risalah-%E2%80%98amman-disanjung-ali-hasan-tapi-difatwa-sesat-oleh-syaikh-shalih-al-fauzan-hafizahullah/

http://tukpencarialhaq.com/2014/07/08/membongkar-sandiwara-besar-al-halaby-dan-politikus-halabiyun-kesesatan-syiah/







Gambar 4,5,6. Para anggota delegasi dan dedengkot besar sekte kesesatan dan kekufuran yang menjadi rujukan fatwa Risalah Amman yang dipuji dan dibela Syaikh Rodjaiyun, Mubtadi’ Ali Hasan Al-Halabi

Jadi sungguh sangat aneh bahwa Halabiyun Rodjaiyun tanpa malu bergaya di depan umat sok Anti Syiah padahal Ali Hasan (yang mereka bela dan kagumi) yang hampir setiap tahun mereka datangkan ke Indonesia adalah orang menjustikasi bahwa Syiah adalah bagian sah dari umat Islam sebagaimana isi Risalah Amman yang dipakai oleh Syiah untuk mengamankan ritual dan keyakinan sesatnya.



Gambar 7. Risalah Amman dijadikan sebagai dasar perlindungan oleh Syiah untuk membenarkan ajarannya

Inilah gembong Halabiyun Rodjaiyun, Ali Hasan Al-Halaby yang seiring seirama dengan Syiah dalam memuji dan mendukung Risalah Amman:

“Dan tidaklah Risalah Amman yang sangat bagus di dalam menjelaskan risalah Islam yang benar yang pertengahan yang beliau –semoga Allah menjaganya– mengeluarkannya lebih setahun yang lalu, kecuali sebagai bukti kuat dan jelas yang menunjukkan kemuliaan beliau dengan agama ini dan kemurniannya, merasa mulia dengan keindahan dan kesuciannya, semangat beliau bagi kemajuan dan eksistensinya, yang semua ini mendorong untuk terus mentaati beliau dengan cara yang benar dan wajib melaksanakan perintah beliau dengan cara yang baik pula.”

Berikut audionya:

atau download di sini

Jadi hentikanlah sandiwara “Anti_Syiah” kalian wahai kaum Hizbiyyun Halabiyyun pendukung Risalah Amman!! Allahul musta’an.

Dasar Hukum Positif di NKRI atas Kesesatan Agama Syiah

Berikut link download .pdf  uraian dan keputusan MA (28 halaman) terkait ajaran Syiah 12 Imam atau yang lebih dikenal sebagai ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang sesat dan menyesatkan, melakukan penistaan terhadap agama Islam serta memiliki rukun iman & rukun Syiah yang berbeda dengan rukun iman & rukun  Islam.

https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/4a888fc06057b00265e6700593b395bf/pdf&ved=0CB8QFjABahUKEwijuKaGp-rIAhXlJ6YKHZeoBDQ&usg=AFQjCNHNy05H7RxEgi0GF_F0e19G4NWWnw&sig2=1hMfWUGjceVzdfp7rb2xrg

Uraian pada halaman 2-4:

…ajaran yang telah disampaikan Terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa

kitab suci Al Quran yang berada di tangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak orisinal dengan mengistilahkan “Aqiedah Tahrief Al Quran” yang orisinal sedang dibawa oleh Al Imam Al Mahdiy Al Muntadhor yang sekarang ini sedang gaib, selain itu ajaran yang disampaikan Terdakwa yang terdapat penyimpangan adalah sebagai berikut:

Tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah syahadat terhadap Imam-Imam Imammiyah Itsna Asyariyyah Ja’fariyah yang berbunyi

“Asyhadu An-Laa Ilaaha Illallaah, Wa Asyahadu Anna Muhammadar Rosulullaah, Wa

Asyahadu Anna Aliyyan Waliyyullaah Wa Asyahadu Anna Aliyyan Hujjatullaah” yang artinya “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Wali Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Hujjah  Allah”;

Wajibnya mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua serta beberapa para istri Nabi Muhammad SAW;

Mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum muslimin Ahli Sunnah Waljama’ah serta dengan bertaqiyah tersebut akan meninggikan derajat-derajatnya sampai ulamanya berkata tidak dianggap beragama apabila tidak berdusta atau bertaqiyyah;

Rukun Islam dan Rukun Imannya berbeda dengan mayoritas kaum muslimin yaitu bahwa Rukun Imannya ada 5 (lima) yaitu:Tawhidullah/Ma’rifatullah;Annubuwwah (Kenabian);Al-Immammah (Keimamahan);Al Adli (Keadilan Tuhan);Al Ma’aad (Hari Pembalasan);

Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu:

As Sholat;As Shoum (Puasa);Az Zakat;Al Khumus;Al Hajj;Amar Ma’ruf Nahi Munkar;

Jihad dijalan dengan harta jiwa raga bahkan nyawa;Al-Wilayah (Bertaat pada para Imam serta berlepas tangan (baro’) terhadap musuh-musuh Imam yaitu para sahabat Nabi serta pengikut dan pencinta para sahabat Nabi Muhammad SAW jelasnya kaum ahli Sunnah Wal Jamaah;Al Fidha (pembebasan yang berarti membebaskan segala hal yang dimiliki baik harta jiwa raga dan nyawa untuk ketaatan kepada para Imam, sehingga ajaran tersebut diperbolehkan untuk bunuh diri demi ketaatan pada pimpinan atau Imam;

f. Ar-roji’ah (syiah Imammiyah berkeyakinan bahwa semua manusia yang meninggal dunia akan dihidupkan kembali oleh Imam Mahdhy sebelum tiba hari kiamat dan Imam Mahdhy akan mengadili atau menuntut balas kepada para sahabat Nabi dan pengikutnya yakni Ahli Sunnah Wal Jamaah, baru setelah itu manusia akan meninggal dunia kembali sambil menunggu hari kiamat tiba); Penyampaian ajaran tersebut dilakukan Terdakwa di sebuah rumah di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang digunakan untuk belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat Terdakwa menyampaikan ajaran-ajarannya di hadapan para santri/pengikutnya, selain itu juga penyampaian ajaran-ajaran Terdakwa dilakukan di Masjid Banyuarrum, Ds Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang…..







Gambar 8,9,10. Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah

….

Halaman 26-28, nukilan:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan mengenai alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa yaitu:

Bahwa di Musholla, di Masjid Banyuarrum Kabupaten Sampang maupun di rumahnya sendiri Terdakwa telah menyampaikan agama-agama yang berbeda yaitu:Rukun Iman ada 5 (lima) yaitu: Tawhidullah/ Ma’rifatullah, Annubuwwah (Kenabian), Al- Immammah (Keimamahan), Al Adli (Keadilan Tuhan), Al Ma’aad (Hari Pembalasan) dan Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu: As Sholat, As Shoum

(Puasa), Az Zakat, Al Khumus, Al Hajj, Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jihad dan Al-Wilayah;

Al Quran yang ada sekarang tidak asli;

Bahwa Fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/Spg/I/2012 tanggal 1 Januari 2012 dan Surat Pernyataan PCNU Kabupaten Sampang No. 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 menyatakan bahwa ajaran yang disebarkan Terdakwa tersebut di atas adalah sesat dan menyesatkan serta sebagai tindakan penodaan agama yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;

Faktanya bahwa ajaran yang disiarkan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat dan menimbulkan pembakaran rumah secara iding;

Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;

Memperhatikan Pasal 156 huruf a KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: TAJUL MULUK alias H. ALI MURTADHA tersebut;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 oleh Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. dan Dr. Drs. H.Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam iding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.

Hakim-Hakim Anggota:

t.t.d./

Sri Murwahyuni, S.H., M.H.Ketua Majelis :

t.t.d./

Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.t.t.d./

Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti :

t.t.d./

M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H.

Untuk salinan

Mahkamah Agung RI

a.n Panitera

Panitera Muda Pidana

DR. H. ZAINUDDIN S.H, M.Hum

NIP. 19581005 198403 1 001





Gambar 11,12,13. Keputusan Mahkamah Agung RI, ajaran Syiah sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap agama Islam.

Maka surat keputusan resmi Mahkamah Agung di atas mengenai paham sesat Syiah Itsna Asyariyah (sebagaimana yang menjadi paham resmi negara Khumainiyah Iran) yang disebarluaskan oleh Tajul Muluk adalah landasan hukum positif di negara RI atas kesesatan ajaran Syiah, padanya mengandung penistaan terhadap agama Islam, memiliki rukun Iman dan Rukun Syiah yang berbeda dengan rukun Imam dan rukun Islam, meresahkan masyarakat.

Keputusan ini adalah landasan hukum yang pasti bagi segenap aparatur pemerintah RI untuk bersikap tegas dalam melarang segala bentuk kegiatan agama Syiah.

Semoga pemerintah kita diberi kemudahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjalankannya dan selalu diberi petunjuk dan diluruskan langkah-langkahnya di atas keridhaan Allah, amin.

Sumber http://tukpencarialhaq.com/2015/10/31/inilah-dasar-hukum-kesesatan-syiah-di-wilayah-nkri-berikut-bukti-penyebaran-ajaran-asusila-pencabulan-terhadap-balita-yang-masih-menyusu-atas-nama-kawin-kontrakmutah/
Pada 31.10.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi