MK Menolak Uji Materi para Pimpinan Syi'ah Indonesia

MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK UJI MATERI PARA PIMPINAN SYIAH INDONESIA

PUTUSAN 
Nomor 84/PUU-X/2012 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

[1.2] 1. Nama : Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha
Tempat/Tanggal Lahir : Sampang, 22 Oktober 1973
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Nangkrenang, Desa Karang
Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten
Sampang
Sebagai ——————————————————————– Pemohon I;

2. Nama : Hasan Alaydrus, Lc.
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 18 September 1963
Pekerjaan : Guru/Mubaligh
Alamat : Jalan Raya Lenteng Agung 006/001
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan
Jagakarsa, Jakarta Selatan
Sebagai ——————————————————————- Pemohon II;

3. Nama : Drs. Ahmad Hidayat
Tempat/Tanggal Lahir : Luwu, 14 Desember 1965
Pekerjaan : Pengajar
Alamat : Jalan Salak, Cwang-Jakarta Timur
Sebagai ——————————————————————-Pemohon III;

4. Nama : Dr. Umar Shahab
Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 27 Februari 1960
Pekerjaan : Mubaligh/Pengajar
Alamat : Jalan Tengah, Perum Taman Gedong
Asri Nomor 14 Geddong, Pasar Rebo,
Jakarta Timur
Sebagai ——————————————————————Pemohon IV;

5. Nama : Sebastian Joe bin Abdul Hadi
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Kramat Watu RT.03 RW 03,
Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten
Sebagai —————————————————————— Pemohon V;

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 September 2012 memberi kuasa kepada Ahmad Taufik, S.H., Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H., Hertasning Ichlas, S.H., M.H., Dwi Satya Ardyanto, S.H., LL.M, Dedy Setyawan, S.H., Agus Setyawan, S.H., Arip Yogiana, S.H., Anang Fitriana, S.H., dan Fredy Kristianto, S.H. yaitu advokat dan konsultan hukum pada Kantor Bantuan Hukum Universalia, yang beralamat di Jalan Batu, Nomor 31 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ————————————————- para Pemohon;
……(Hal.5-6)

7. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah orang perorangan warga negara Indonesia yang memiliki paham atau keyakinan (mazhab) yang berbeda dalam satu agama yang sama, yakni agama Islam Mazhab Syi’ah;

8. Pemohon II, Pemohon. Ill, dan Pemohon IV dengan memiliki keyakinan beragama Islam Mazhab Syi’ah seperti Pemohon I, yang dalam menjalankan profesinya sebagai guru maupun sebagai muballigh akan selalu berhadapan dengan khalayak ramai sehingga dapat saja menjadi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana dengan disangka dan didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP. Hal tersebut karena ketentuan Pasal 156a KUHP memiliki rumusan norma yang begitu luas dan menimbulkan multitafsir. Rumusan norma dalam Pasal 156a KUHP tidak memiliki tolak ukur yang pasti dan tidak memiliki parameter yang jelas bilamana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut, adapun unsur tersebut mengenai:
di muka umum:
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-
Tuhanan Yang Maha Esa:

…….(Hal.147-148)

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan
Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan April, tahun dua
ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan September,
tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota,
Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil
Sumadi, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

KETUA,

ttd.
M. Akil Mochtar

ANGGOTA-ANGGOTA,

ttd.
Hamdan Zoelva

ttd.
Anwar Usman

ttd.
Harjono

ttd.
Maria Farida Indrati

ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi

ttd.
Muhammad Alim

ttd.
Arief Hidayat

ttd.
Patrialis Akbar

PANITERA PENGGANTI,

ttd.
Ery Satria Pamungkas

Url bukti keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bisa didownload pada link resmi MK berikut ini :  http://goo.gl/QTbyHN

Sumber http://tukpencarialhaq.com/2015/10/31/inilah-dasar-hukum-kesesatan-syiah-di-wilayah-nkri-berikut-bukti-penyebaran-ajaran-asusila-pencabulan-terhadap-balita-yang-masih-menyusu-atas-nama-kawin-kontrakmutah/
Pada 31.10.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi