Antara Puasa Sunnah dan Walimatul Urus

📃🔍 ANTARA PUASA SUNNAH DAN WALIMATUL URUS

📃 Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Baaz:

💬Ⓜ Telah datang didalam sunnah yang shohih dari Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bahwasannya seseorang yang melakukan perkara yang sifatnya sunnah maka itu adalah hak dia.

↪ Apabila dia berpuasa sunnah maka boleh baginya untuk berbuka, terlebih jika dibutuhkan maka tidak mengapa berbuka.

💨 Yang jelas bahwa orang yang berpuasa sunnah boleh baginya untuk berbuka di pagi harinya atau di siang harinya, dan apabila ada kebutuhan maka lebih diperbolehkan lagi, seperti dia merasakan lemas badannya atau dia diundang untuk walimatul urus atau yang lainnya dan dia ingin menyenangkan temannya kemudian dia berbuka maka tidak mengapa, semua ini tidak mengapa alhamdulillah, seorang yang melakukan perkara yang sunnah maka itu hak dia, kalau dia ingin menyempurnakannya maka tidak mengapa dan kalau dia ingin berbuka maka tidak mengapa.

❓ Bagaimana wahai samahatus Syeikh apabila seseorang  sedang puasa qodho'?

⏩ Adapun puasa qodho' tidak, tidak boleh dia berbuka kecuali sakit atau safar.

▫▪▫▪▫▪▫

📋 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/13756

💾 Telegram: telegram.me/Berbagiilmuagama

Ⓜ Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 12.11.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi