Puasa Ayyamul al-Bidh

Shiyam al-Bidh / صيام البيض
يا أبا ذرٍ، إذا صمت من الشهر ثلاثة أيامٍ، فصم ثلاث عشرة وأربع عشرة و خمس عشرة.
"Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari di setiap bulan, berpuasalah di hari ke 13, ke 14, dan ke 15"
(HR at-Tirmidzi. Hadith ini dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani رحمه الله )
Lihat kitab al-Irwa' (no:947)
Hadith ini memiliki syahid (penguat) dari hadith Jarir bin 'Abdillah al-Bajali رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی اللہ علیہ وسلم  bersabda :
صيام ثلاثة أيام من كل شهرٍ صيام الدهر، و أيام البيض ضبيحة ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة.
"Berpuasa tiga hari di setiap bulan adalah puasa setahun penuh, dan hari-hari al-bidh adalah di hari tanggal 13,14 dan 15."
(HR an-Nasa'i, dinyatakan sahih sanadnya oleh Ibnu Hajar رحمه الله dan dinyatakan hasan oleh al-Albani رحمه الله )
Lihat kitab Fathul Bari (pada bab "Shiyam al-Bidh") dan Sahih Sunan an-Nasa'i.
✏️ Disalin dari كتاب الصيم Kitab Puasa Lengkap, al-Imam al-'Alamah 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di,
Pensyarah : al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari.
WhatsApp طريق السلف
www.thoriqussalaf.com
telegram.me/thoriqussalaf
24/11/2015

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi