Shalat-Rukun Islam (Hadits ke-3 Arbain Nawawi)

〰〰〰〰〰〰
Kajian Hadits: Syarh Arbain anNawawiyyah

HADITS KE-3 (Bag. ke 2)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya (Umar dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan (H.R alBukhari dan Muslim)

📌 RUKUN ISLAM

2. Menegakkan sholat

Sholat yang wajib ditegakkan adalah sholat 5 waktu sehari semalam: Subuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’.

Sholat tersebut memiliki syarat-syarat sah, rukun, dan kewajiban-kewajiban, serta sunnah-sunnah.

✅ Syarat sah sholat:

1) Suci dari hadats besar dan kecil [11]

2) Suci dari najis pada tubuh, pakaian, dan tempat sholat [12]

3) Menutup aurat, bagi pria: dari pusar hingga lutut. Wanita: seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

4) Menghadap ke arah kiblat.

Bagi orang yang melihat langsung ka’bah ia harus menghadap ke dzat/ benda ka’bah, sedangkan bagi orang yang jauh dari ka’bah cukup menghadap ke arah Makkah. Persis sudutnya lebih baik, namun kalau tidak bisa, bagi orang di Indonesia cukup menghadap ke arah Barat (antara Selatan dan Utara).

5) Sudah masuk waktu sholat [13]

6) Niat

Sebagaimana telah dijelaskan pada hadits pertama bahwa niat tempatnya adalah di hati dan tidak dilafalkan, karena memang tidak ada tuntunannya dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam untuk melafalkan niat

✅ Rukun-rukun Sholat [14]  :

1. Berdiri bagi yang mampu, dalam sholat wajib.

Untuk sholat sunnah, tidak mengapa sholat dengan duduk meski mampu berdiri, dan pahalanya menjadi setengah sholat berdiri.

2. Takbiratul Ihram : ucapan “Allahu Akbar”.

Ucapan “Allahu Akbar” adalah rukun, sedangkan gerakan mengangkat tangannya adalah Sunnah.

3. Membaca Al-Fatihah

4. Gerakan ruku’

- Minimal: membungkukkan badan sehingga memungkinkan tangan menyentuh lutut.

- Sempurna : membungkukkan badan dan posisi  punggung rata dan sejajar dengan kepala.

5. Gerakan bangkit dari ruku’

6. Gerakan I’tidal : posisi berdiri tegak setelah dari ruku’.

7. Gerakan sujud.

Terdapat tujuh anggota sujud: dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, ujung jari.

8. Gerakan bangkit dari sujud

9. Duduk di antara dua sujud

10. Thuma’ninah : tenang dan tidak tergesa-gesa pada setiap gerakan

11. Bacaan tasyahhud akhir dan sholawat kepada Nabi di tasyahhud akhir

12. Gerakan duduk tasyahhud akhir

13. Salam

14. Urut pada setiap gerakan

✅ Kewajiban dalam sholat [15] :

1. Bacaan takbir selain takbiratul ihram.

2. Ucapan “Sami’allaahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’ untuk Imam dan orang yang sholat sendirian

3. Ucapan “Robbanaa wa lakal hamdu” pada saat I’tidal. [16]

4. Ucapan “Subhaana Robbiyal ‘Adzhiim” minimal sekali pada saat ruku’

5. Ucapan “Subhaana Robbiyal A’laa” minimal sekali saat sujud

6. Ucapan “Robbighfirlii” minimal sekali saat duduk di antara dua sujud

7. Bacaan Tasyahhud Awal

8. Gerakan duduk tasyahhud awal.

»»»
_____________
👣Catatan kaki:

11. Contoh hadats besar : mengalami junub setelah berhubungan suami-istri atau mimpi basah (ihtilam), haidl dan nifas bagi wanita.

Cara menghilangkan hadats besar adalah dengan melakukan mandi wajib. Kadar mandi wajib yang sah, minimal adalah berniat, berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, dan mengguyurkan air ke seluruh tubuh.

Hadats kecil adalah semisal: keluarnya sesuatu dari kemaluan dan dubur (kencing, buang angin, buang air besar, madzi, wadi), tidur pulas, makan daging unta.

Cara menghilangkan hadats kecil adalah dengan berwudlu’. Kadar wudlu’ yang sah, minimal adalah: berniat, membaca bismillah (Sunnah), berkumur-kumur bersamaan dengan memasukkan air ke hidung kemudian mengeluarkannya, mencuci wajah, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala kemudian telinga, mencuci kedua kaki hingga mata kaki.

Wudhu’ dan mandi membutuhkan air. Jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit atau sebab lain) maka bertayammum. Tata cara bertayammum adalah : berniat dalam hati, membaca bismillah, menepukkan kedua telapak tangan ke tanah/ debu yang suci dengan sekali tepukan, meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhnya, kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

12.  Sebagian Ulama’ membagi jenis berdasarkan kadarnya menjadi 3:

a) Najis ringan

- Air kencing anak kecil yang belum memakan apapun kecuali ASI
- Madzi : cairan tipis, putih, lengket yang keluar pada kemaluan laki-laki ketika bangkit syahwatnya.

Cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

b) Najis sedang

- Kencing dan kotoran manusia
- Kencing dan kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
- Darah haid dan nifas
- Daging babi

Cara membersihkannya dengan menghilangkan zat najis yang melekat. Baik dengan air ataupun media lain, asalkan zat najisnya hilang. Jika masih tersisa sedikit warnanya maka dimaafkan, asalkan bau dan rasanya telah hilang.

c) Najis berat

- Jilatan anjing

Cara membersihkannya adalah dengan mencuci sebanyak 7 kali salah satunya dengan tanah.

13.  Waktu-waktu sholat:

Subuh : dari terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya matahari.

Dzhuhur : dari matahari tergelincir hingga bayangan suatu benda sama dengan tingginya.

Ashar, memiliki 2 waktu:

- Waktu ikhtiyari : dari berakhirnya waktu Dzhuhur hingga matahari berwarna kuning kemerahan (sekitar 20 menit sebelum matahari tenggelam). Waktu ini adalah bagi orang yang memiliki kelapangan. Tidak boleh menunda hingga terbenamnya matahari.

- Waktu dharuri : waktu darurat untuk orang-orang tertentu yang karena udzur tidak bisa melakukan di waktu ikhtiyari. Waktunya hingga matahari tenggelam.

Maghrib : dari tenggelamnya matahari hingga hilangnya warna merah di ufuk barat.

Isya’, memiliki 2 waktu:

- Waktu ikhtiyari : dari berakhirnya waktu Maghrib hingga pertengahan malam.

- Waktu dharuri : hingga terbitnya fajar.

14.  Rukun sholat adalah gerakan atau bacaan sholat yang jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja menyebabkan sholat batal atau rokaat yang sedang berjalan batal.

15.  Kewajiban dalam sholat adalah bacaan atau gerakan yang jika ditinggalkan secara sengaja menyebabkan sholat batal, jika karena tidak sengaja, harus diganti dengan sujud sahwi

16.  Bisa menggunakan lafadz-lafadz sebagai berikut (semuanya berdasarkan hadits yang shahih):

- Robbanaa wa lakal hamdu
- Robbanaa lakal hamdu
- Allahumma Robbanaa wa lakal hamdu
- Allahumma Robbanaa lakal hamdu

Disalin dari Draft Buku "40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM (Syarh Arbain anNawawiyah)". Penulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

〰〰〰〰〰〰〰
Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Pada 27.11.2015

Postingan terkait: