Hukum Takziyah Kepada Kerabat yang Kafir

al Lajnah ad Da'imah Lil Buhuts al 'Ilmiyyah wal Ifta'

Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim berta’ziyah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak berta’ziyah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam.

Jawab: Bila tujuan ta’ziyah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, maka ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula bila dengan berta’ziyah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

(Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988)

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=3958
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
Pada 29.12.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi