Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1867

١ – بَابُ حَرَمِ الۡمَدِينَةِ
1. Bab kesucian Madinah

١٨٦٧ – حَدَّثَنَا أَبُو النَّعُمۡانِ: حَدَّثَنَا ثَابِتُ بۡنُ يَزِيدَ: حَدَّثَنَا عَاصِمٌ أَبُو عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ الۡأَحۡوَلُ، عَنۡ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (الۡمَدِينَةُ حَرَمٌ مِنۡ كَذَا إِلَى كَذَا، لَا يُقۡطَعُ شَجَرُهَا، وَلَا يُحۡدَثُ فِيهَا حَدَثٌ، مَنۡ أَحۡدَثَ فِيهَا حَدَثًا فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ). [الحديث ١٨٦٧ – طرفه في: ٧٣٠٦].
1867. Abu An-Nu’man telah menceritakan kepada kami: Tsabit bin Yazid menceritakan kepada kami: ‘Ashim Abu ‘Abdurrahman Al-Ahwal menceritakan kepada kami, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Madinah adalah tanah suci dari tempat ini sampai tempat ini. Pepohonannya tidak boleh ditebang. Tidak boleh melakukan perbuatan yang menyelisihi kitab dan sunah di Madinah. Siapa saja yang melakukan perbuatan yang menyelisihi kitab dan sunah di Madinah, maka laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya baginya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi