Suami Memandikan Jenazah Istrinya

SUAMI MEMANDIKAN JENAZAH ISTRINYA

442- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ لَهَا: - لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ - اَلْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Aisyah radhiyallahu anha: Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada beliau: Kalau engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan mandikan engkau (riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban)«dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahih Ibn Majah»

📌 PENJELASAN:

Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Sebagaimana sabda Nabi, bahwa jika Aisyah lebih dulu meninggal, Nabi yang akan memandikan.

443- وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: - أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا اَلسَّلَامُ أَوْصَتْ أَنْ يُغَسِّلَهَا عَلِيٌّ رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ

Dari Asma' bintu Umais radhiyallaahu anha bahwasanya Fathimah radhiyallaahu 'anha mewasiatkan agar ia dimandikan Ali radhiyallahu anhu (jika meninggal)(diriwayatkan ad-Daraquthny)

📌 PENJELASAN:

Hadits ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita berwasiat agar nanti jika ia meninggal, suaminya yang memandikan.

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 70-72.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

👍 Semoga bermanfaat !!

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Pada 16.12.2015


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi