Bolehkah Seorang Istri pada Masa Iddah Talak Raj'i Keluar Dari Rumahnya

👜👛 BOLEHKAH SEORANG ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK RAJ'I KELUAR DARI RUMAHNYA

📨 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Baaz :

🌳 Seorang wanita yang masih berada didalam masa iddah talaq raj'i (talaq 1dan 2) BERDOSA apabila keluar dari rumah suami yang mentalaqnya, tanpa dia dikeluarkan (oleh suaminya).

🍃🌰 Kecuali apabila ada kebutuhan yang darurat untuk keluar rumah atau ada kebutuhan yang dia membutuhkannya.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 9097

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 02.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi