Status Anak Angkat Wanita Dalam Islam

STATUS ANAK ANGKAT DIDALAM ISLAM

📨 Al Lajnah Ad Daimah:

🎀 Seorang anak wanita yang dijadikan anak angkat tidak menjadi anak secara haqiqi bagi orang yang menjadikannya anak angkat, sebagaimana yang terjadi di zaman jahiliyyah.

🌻 Tujuan dari (mengambil anak angkat) adalah untuk berbuat baik, mendidik anak itu, dan memeberikan penghidupan yang layak kepadanya sampai dia tumbuh dewasa dan berakal sehingga dia nantinya bisa mandiri di dalam kehidupannya.

❌ Tetapi dia bukan bapak dari anak wanita tersebut, dan BUKAN MAHROM denganmu, maka wajib kamu BERHIJAB darinya (yaitu dari bapak angkatnya), engkau bukan mahrom dengannya seperti orang yang lainnya yang bukan mahrom.

👍 Tetapi atas engkau untuk membalas kebaikannya dengan tetap berhijab dan tidak berkholwat (berduaan) dengannya.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai Asy Syeikh Bin Baaz: 20/360.

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 02.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi