Hukum Air yang Berubah Karena Tersimpan Lama

🔦بسم الله الرحمن الرحيم 🔦
🌱📩MASALAH ANDA📩🌱

📇💻✏HUKUM AIR YANG BERUBAH KARENA TERSIMPAN LAMA✏💻📇

📣SOAL :

📩Apa hukum air yang berubah (keadaannya) karena diam/tertinggal lama disuatu tempat?

📥Jawab:

💺Syaikh Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata : “Air ini tetap bisa digunakan untuk bersuci walaupun sudah berubah keadaannya , karena air ini tidaklah berubah keadaannya karena bercampur dengan sesuatu yang datang dari luar (najis : pen) , akan tetapi dia berubah karena diam/tertinggal lama disuatu tempat, maka tidak mengapa untuk berwudhu’ dengannya , dan wudhu’nya sah.”

📚Sumber : Fatawa Arkanul Islam hal 208 no 123

📝Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

📮 (Padang 24  Rabi’ul Awwal 1437 H, 5 januari 2016)
⌚Pukul 19.15 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi