Hukum Kencing Berdiri

🌀🌀 HUKUM KENCING BERDIRI

📨 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

👉 Kencing berdiri hukumnya boleh, dengan dua syarat:

1⃣ Bisa terjaga dari percikan air kencing.
2⃣ Menjaga diri dari pandangan manusia sehingga auratnya tidak terlihat oleh mereka.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Fatawa Arkanil islam: 211
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 18.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi