MEMBACA AL-QUR'AN AL KARIM DARI MUSHAF KETIKA SHALAT FARDHU/WAJIB.
____________________________________📌
Pertanyaan :
"Apakah dibolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf pada shalat fardhu/wajib ??"
Jawab :
"Tidak, sebagian para imam (salaf,-red) mengingkari membaca dari mushaf walaupun pada shalat nafilah/sunnah, karena melihat kepada tulisan (membaca,-red) dalam keadaan shalat akan menyibukkan/melalaikan dari shalat, seseorang membaca tulisan dalam keadaan shalat ini perkara yang menyibukkannya, oleh karena itu pula dilarang membaca dari dinding masjid dan didepan orang-orang yang shalat, semua ini akan menyibukkan orang-orang yang shalat,
(membaca dari mushaf) hanyalah dibolehkan pada shalat Tarawih, atau shalat Tahajjud jika dia tidak menghafal Al-Qur'an, maka tidak mengapa,
Adapun pada shalat wajib hendaknya dia membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, dari Surah-surah atau dari ayat-ayat yang pendek".
قراءة القرآن الكريم من المصحف في صلاة الفريضة
السؤال:
هل يجوز القراءة من المصحف في صلاة الفريضة ؟
الجواب :
لا، بعض الأئمة يستنكر القراءة حتى في النافلة من المصحف؛ لأن الذي ينظر في الكتابة وهو يصلي ينشغل عن الصلاة، والنظر في الكتابة والإنسان يصلي هذا شغل يشغله؛ ولذلك نُهي عن الكتابة على جدران المسجد و أمام المصلين؛ كل هذا منع شغل المصلين بهذا، إنما يجوز هذا في صلاة التراويح، أو صلاة التهجد، إذا كان لا يحفظ القرآن؛ فلا بأس، أما الفريضة يقرأ ما تيسر من القرآن، من السور القصيرة من الآيات .
Sumber nukilan :
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16064
📮 SALAM
Pada 18.01.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi