Hukum Mengadzani Bayi yang Baru Lahir

💐💐 HUKUM MENGADZANI BAYI YANG BARU LAHIR

📨 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

✅ Perkara ini dianjurkan menurut sebagian Ulama'.

📋 Dan telah datang dari sebagian hadist dan didalam sanadnya ada perbincangan.

👉 Kalau seorang mu'min nelakukannya maka ini baik, karena termasuk bab yang sifatnya sunnah dan tathowwu'.

🅾 Dan hadist ini didalam sanadnya ada seorang yang bernama 'Ashim Bin Ubaidillah Bin 'Ashim Bin Umar Bin AlKhottob dia memiliki kelemahan, tetapi hadist ini memiliki riawayat yang menopangnya.

👂 Dan Nabi Shollallahu alaihi wa sallam memberi nama anaknya Ibrohim, dan tidak disebutkan didalam riwayat dari beliau bahwa beliau melakukan adzan ketika Ibrohim anak beliau lahir, beliau memberi nama anaknya Ibrohim dan tidak disebutkan riwayat bahwa beliau mengadzani anaknya di telinga kanan dan iqomah ditelinga kiri.

💐 Demikian pula bayi bayi yang didatangkan dihadapan beliau dari anak anak shohabat anshor untuk ditahnik oleh beliau dan diberi nama, aku tidak mendapati bahwa beliau melakukan adzan di telinga salah seorang anak mereka dan iqomah.

☑ Tetapi jika seorang muslim melakukannya dari hadis hadist yang kami sebutkan dalam hal ini maka tidak mengapa, karena hadist hadist ini riwayatnya menguatkan satu dengan yang lainnya (hasan lighoirihi), ada kelonggaran dalam masalah ini, jika diamalkan maka baik sesuai dengan hadist hadist yang saling menguatkan tadi, kalau dia meninggalkannya maka juga tidak mengapa.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/9646
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 16.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi