Menyentuh Wanita Apakah Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

📐 Jawab :

🔖 Sekedar Menyentuh, tidaklah Membatalkan Wudhu’. Al-Quran menggunakan kata ‘Menyentuh’ yang artinya adalah Bersetubuh.

...أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

🍃…atau kalian ‘Menyentuh’ para Wanita, kemudian tidak Mendapati Air, hendaknya Bertayammum dengan Tanah yang baik…(Q.S anNisaa’:43)

👍 Makna ‘Menyentuh’ dalam Ayat tersebut Bukan Sekedar Menyentuh Kulit Satu Sama lain. Tapi, Maknanya adalah "Bersetubuh" Sebagaimana dijelaskan oleh Sahabat Nabi Ibnu Abbas (Tafsir Ibnu Katsir (2/314)).

🌷 Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam pernah dalam Keadaan Berwudhu’ Mencium Istrinya kemudian Langsung Berangkat Sholat Tanpa Harus Berwudhu’ lagi.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
🍃 dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwasanya Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam Mencium Sebagian Istrinya kemudian Keluar Menuju Sholat Tidak Berwudhu’ (lagi)(H.R Abu Dawud)

☝️Meski tidak Membatalkan Wudhu, namun Sengaja Menyentuh Wanita yang Bukan Mahram Tanpa Ada Keperluan yang Darurat adalah Berdosa.

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

🍃 Seandainya Kepala salah Seorang dari kalian Ditusuk dengan Jarum dari Besi lebih baik baginya dibandingkan Menyentuh Wanita yang tidak Halal baginya (bukan mahram)(H.R atThobarony, dinyatakan oleh al-Haiytsamy bahwa para Perawinya adalah Perawi-perawi yang Shahih, dinyatakan sanadnya Shahih oleh al-Munawy).

👎 Termasuk juga Berjabat Tangan dengan Wanita yang Bukan Mahram adalah Terlarang. Manusia yang paling Suci Hatinya, Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam Tidak Pernah Berjabat Tangan dengan Wanita Yang Bukan Mahram, sekalipun untuk Perbuatan yang Sangat penting, yaitu Baiat.

🌾 Umaimah bintu Ruqoiqoh Radhiyallahu Anha pernah menyatakan:

جِئْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ نُبَايِعُهُ فَقَالَ لَنَا فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

🍃 Saya Mendatangi Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam bersama Sekelompok Wanita yang akan Berbaiat pada Beliau. Maka Nabi Bersabda kepada kami: Sesuai dengan Kemampuan kalian. Aku tidaklah Berjabat Tangan dengan para Wanita (H.R anNasaai, Ibnu Majah dishahihkan Ibn Hibban dan al-Albany)

~~~~~~~~~~~~~~~~

Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Pada 06.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi