Shalat Memakai Pakaian yang Dikenakan Saat Buang Hajat di WC

Shalat Dengan Pakaian Yang Dikenakan Saat Buang hajat/di WC

📣 Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini

▪Pertanyaan :

Karena memungkinkan ketika keluar dari WC pakaian mereka terkena najis dan tidak diragukan WC tidak lepas dari najis. Bila demikian, apakah sah shalat mereka dengan mengenakan pakaian tersebut ?

✅ Beliau rahimahullah menjawab :

“Sebelum aku menjawab pertanyaan ini, aku hendak mengatakan bahwa syariat Islam ini, alhamdulillah, telah sempurna dari seluruh sisi. Cocok dengan fitrah manusia yang Allah ciptakan makhluk di atas fitrah tersebut. Di mana pula, agama ini datang dengan kemudahan dan keringanan, bahkan datang untuk menjauhkan manusia dari kebingungan dalam was-was dan bayangan-bayangan yang tidak ada asalnya. Berdasarkan hal ini, seseorang dengan pakaian yang dikenakannya berada di atas kesucian, karena hukum asalnya demikian, selama ia tidak yakin tubuh dan pakaiannya terkena najis. Inilah hukum asal yang dipersaksikan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tatkala ada seseorang mengadu kepada beliau bahwa ia merasa berhadats ketika sedang mengerjakan shalatnya. Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara (angin) atau ia mendapati baunya.” (HR. al Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya)

Maka hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu di atas keadaannya semula (dalam hal ini: suci). Dengan begitu, basahnya pakaian yang dikenakan mereka saat masuk WC, bisakah dipastikan bahwa cairan tersebut adalah cairan yang najis dari air kencing, tahi, atau semisalnya? Bila kita tidak bisa memastikan (tidak yakin) dengan perkara ini, maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu suci. Memang benar, menurut persangkaan yang kuat pakaian itu bisa jadi terkena sedikit najis. Akan tetapi selama kita tidak yakin (sekedar menduga-duga) maka tetap hukum asal sesuatu itu suci, sehingga tidak wajib bagi mereka membasuh pakaian mereka. Dan mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut.”

📚Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/369📚

🔻🔻🔻🔻🔻🔻
📒 Majalah Asy Syariah
💡Ashhaabus Sunnah
🔛 JOIN http://bit.ly/ashhabussunnah
💻 www.ittibaus-sunnah.net
Pada 04.01.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi