BERDIRI KETIKA JENAZAH LEWAT
463- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ - رضي الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا, فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى تُوضَعَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Said bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat jenazah, berdirilah. Barangsiapa yang mengiringinya, janganlah duduk hingga jenazah diletakkan (muttafaqun alaih)
📌 PENJELASAN:
Jika lewat di hadapan kita jenazah yang diusung, maka disunnahkan bagi kita untuk berdiri. Hukumnya adalah mustahab (disukai). Jika kita ikut dalam mengantarkan jenazah, janganlah duduk sampai jenazah telah diletakkan di liang lahad.
〰〰〰
📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)". Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 113.
💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.
〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari
Pada 08.02.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi