Larangan Wanita Ikut Mengiringi Jenazah

LARANGAN WANITA IKUT MENGIRINGI JENAZAH

462- وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ummu Athiyyah radhiyallaahu anhuma ia berkata: Kami (para wanita) dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan (larangan) itu bagi kami (muttafaqun alaih).

📌 PENJELASAN:

Ucapan seorang Sahabat wanita ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa larangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam terbagi menjadi 2:

1⃣ Larangan yang ditekankan, harus ditinggalkan, yaitu haram.

2⃣ Larangan yang tidak ditekankan, yaitu makruh.

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita sebaiknya tidak ikut dalam penghantaran jenazah karena tabiat mereka yang lemah, mudah hanyut dalam perasaan sedih, dikhawatirkan akan meratap di kubur, pingsan, dan semisalnya. Selain itu, jika seorang wanita ikut mengantar ke kuburan, hal itu akan menyebabkan ia bercampur dengan para lelaki (ikhtilath).

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 112.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari
Pada 08.02.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi