Apakah Sama Ketentuan Masa Iddah Bagi Wanita Karena Suaminya Meninggal Dengan Karena Perceraian

TANYA JAWAB
NISAA` AS-SUNNAH 1

Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016 M

✍ Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

○○○○●●○○○○●●○○○○

● PERTANYAAN 1

Bismillah.
Ustadzah, ana ingin bertanya tentang hukum iddah, apakah sama ketentuan masa iddah bagi wanita yang iddahnya karena suaminya meninggal dengan iddahnya karena perceraian?
Maksud ana ketentuan seperti tidak bolehnya keluar rumah, tidak bolehnya berhias dan yang lainnya.
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

○ JAWABAN

Tidak sama antara iddah talak raj'i dengan iddah karena suami meninggal. Iddah karena suami meninggal lebih banyak larangannya, seperti tidak boleh keluar rumah, tidak boleh berhias, dan lainnya, seperti yang sudah dipelajari dari kitab Tanbihat.
Adapun iddah talak raj'i istri boleh berhias, boleh keluar rumah dengan izin suami, sebab istri masih tinggal serumah dengan suami selama masa iddah, hanya yang dilarang adalah menerima lamaran dari laki-laki lain.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


◆◆◆◇◇◆◇◇◆◆◆

http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah

Nisaa` As-Sunnah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi