Hukum Orang Tua Melarang Anak Laki Lakinya Menikah

HUKUM ORANG TUA MELARANG ANAK LAKI LAKINYA MENIKAH

📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

✋🏻Apabila bapaknya melarangnya untuk menikah padahal dia sudah punya kemampuan menikah maka hendaknya dia bersikap lembut terhadap orang tuanya dan menjelaskan keadaannya sehingga bisa terjadi kesepakatan, dan tetap ada muamalah yang baik antara dirinya dengan bapaknya.

🚫 Tetapi jika bapaknya bersikeras mencegahnya untuk menikah tanpa ada sebab yang mengharuskannya maka boleh atasnya untuk menikah walaupun orang tuanya tidak ridho karena dia mencegah sesuatu yang syar'i.

📛 Tidak ada ketaatan untuk berma'siat kepada Allah azza wa jalla.

📈 Tetapi hendaknya untuk dia bersikap lembut terhadap orang tuanya dan berusaha mencari keridhoannya dan persetujuannya, ini yang seharusnya dia lakukan sehingga tidak ada kebencian antara dia dan orang tuanya.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/441
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 29.03.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi