Hukum Memakan Bekicot

Tanya:
Apa hukumnya memakan bekicot?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Wallahu a'lam, yang jelas kaidahnya untuk masalah agama, jangan kerjakan kecuali ada dalil. Tapi untuk masalah dunia kalian, ambil semua kecuali yang dilarang, itu kaidahnya. Masalah agama, jangan kerjakan kecuali ada dalil. Tetapi masalah dunia, silahkan itu semua buat kalian. Semuanya boleh, kecuali yang dilarang. Berarti yang dicari adalah larangannya. Kalau ada, jangan. Kalau tidak ada larangan, silahkan.

Sebab Allah katakan:

خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
"Kami ciptakan untuk kalian, semua yang di muka bumi" (QS Al-Baqarah: 29)

Ada makhluk yang tidak ada namanya, karena baru diketemukan kemarin. Halal atau tidak halal? Halal, (silahkan, -red) makan. Ikhwani fiddin a'azakumullah, dalilnya dalil-dalil umum, yang Allah ciptakan buat kalian semua yang di muka bumi.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi