Fatwa-fatwa seputar romadhon
⚪️Apakah wajib bagi imam meringankan sholat tarawih?
jawab: apabila para makmum di belakangnya menyukai panjangnya sholat karena mereka memiliki semangat dan kekuatan maka imam memanjangkan sholatnya, adapun selain mereka maka ia sholat apa yang mudah baginya, dikarenakan hukum asalnya adalah memanjangkan sholat tarawih.Adapun keadaan dia mengkhatamkan al quran dalam sholat tarawih selama romadhon maka ini tidak diharuskan yakni perkara dalam masalah ini ada keleluasaan. Maka ia sholat apa yang mudah baginya dan itu lebih baik daripada mengharuskan untuk mengkhatamkan al quran dan membacanya dengan cepat seperti membaca syiir dalam keadaan sholat dikerjakan seperti ayam mematuk makanannya.(Syaikh ubaid bin abdillah al jabiry حفظه اللّٰه ).
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi