Hukum Menggunakan Sebagian Anggota Tubuh Hewan Untuk Manusia

HUKUM MENGGUNAKAN SEBAGIAN ANGGOTA TUBUH HEWAN UNTUK MANUSIA

🔉Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan;
Seseorang berpesan kepadaku untuk bertanya kepada Anda sebuah pertanyaan yang berbunyi: "Sesungguhnya ahli bedah jantung terkadang mencangkokkan urat atau arteri metalik dan terkadang juga mencangkokkan urat nadi yang diambil dari babi. Hanya saja urat  dari logam seringnya menimbulkan dehidrasi sedangkan urat dari babi lebih bagus, namun urat ini akan berpadu dan menjadi seakan dari organ orang itu sendiri, bagaimana hukum pemcangkokan seperti ini?

Jawaban:
Tidak mengapa, seseorang menyambung urat jantungnya dengan urat jantung hewan lainnya dan hendaklah dia mempertimbangkan apa yang paling baik bagi jantungnya, karena yang seperti ini bukan termasuk makan. Hanyalah Allah mengharamkan makan daging babi sedangkan ini bukan memakannya.

Jadi jika kita mengetahui bahwasannya tidak ada bermanfaat kepadanya kecuali urat babi ini, maka ini termasuk kategori darurat, sedangkan Allah ta'ala telah berfirman tentang keharaman memakan daging babi yaitu makan dengan cara langsung:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ [الأنعام:119].

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (Al-An'am: 119)

📀Liqa' al-Bab al-Maftuh 106

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 01.06.2016

استخدام بعض أجزاء الحيوانات للإنسان
السؤال: هذا شخص أوصاني أن أسألكم هذا السؤال يقول: إن جراحي القلوب قد يضعون عرقاً أو شرياناً معدنياً وقد يضعون -أيضاً- شرياناً يأخذونه من الخنزير, مع أن الشريان الذي من المعدن قد يصيبه الصدى, والشريان الذي من الخنـزير يكون أحسن، وقد يلتحم ويصير وكأنه من الإنسان نفسه, فما حكم ذلك؟الجواب: لا بأس به، أي: لا بأس أن يصل إنسان شريان قلبه بشريان حيوان آخر, وينظر إلى ما هو أنسب لقلبه؛ لأن هذا ليس من الأكل إنما حرم الله أكل الخنـزير، وهذا ليس أكلاً, وإذا علمنا أنه لا ينفعه إلا هذا فهذا من باب الضرورة, وقد قال الله تعالى في أكل لحم الخنزير الأكل المباشر: وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ [الأنعام:119].

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi