🌱🌺🌹💧 MENGGABUNGKAN NIAT PUASA RAMADHAN DAN PUASA NADZAR
📢 .. Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
📫 Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang menggabungkan niat puasa Ramadhannya dengan puasa Nadzar?
🔓 Jawaban: Ini tidak boleh. . . Puasa Nadzar ada ketentuannya, demikian juga puasa Ramadhan ada ketentuannya.
Selayaknya dia menyelesaikan terlebih dahulu puasa Ramadhannya baru setelah itu dia melakukan puasa Nadzarnya.
✋🏻 Kecuali dia bernadzar dengan mengatakan: “Saya bernadzar karena Allah untuk puasa di bulan Ramadhan.”
👋🏻 Maka dia telah bernadzar dengan sesuatu yang wajib dalam syariat, dan ini tidak dikatakan nadzar, tetapi puasa Ramadhan ini merupakan rukun dari rukun-rukun Islam.
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menggabungkan-niat-puasa-ramadhan-dan-puasa-nadzar/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 01.01.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi