Hukum Menjual Barang Pemberian Orang

Tanya:
Bagaimana hukum menjual barang yang itu pemberian saudara kita?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah

Hukum asalnya kalau kamu jual, halal (karena, -red) itu milik kamu. Kamu mau jual, kamu mau berikan, kamu mau apa. Tapi kalau dari sisi lain khawatir saudaramu tersinggung atau sakit hati, dikasih koq dijual begitu, maka itu bab lain. Yang kamu jaga, tidak kamu jual karena menjaga perasaan saudaramu, bagus. Tapi hukum asalnya kamu mau jual, terserah kamu, itu milk kamu, hak kamu.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi