🌅🌺💥❌ HUKUM PUASA WANITA NIFAS APABILA TELAH SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI
📢 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apakah boleh wanita nifas berpuasa, shalat, dan haji sebelum empat puluh hari apabila telah suci?
Jawaban: Ya, ia boleh berpuasa, shalat, haji, ‘umrah, dan halal bagi sang suami untuk menggaulinya dalam empat puluh hari tersebut apabila ia telah suci. Bahkan kalaupun dalam dua puluh hari ia sudah suci, maka ia mandi, shalat, puasa, dan halal bagi suaminya.
✋🏻 Adapun yang diriwayatkan dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash bahwa beliau membenci hal itu, maka hal itu dibawa kepada pengertian karahatu tanziih (makruh yang bersifat anjuran meninggalkan dan bukan makruh untuk pengharaman). Dan itu merupakan ijtihad dari beliau rahimahullah wa radhiyallahu ‘anhu dan tidak ada dalil atasnya.
👋🏻 Dan yang benar: hal itu tidak mengapa. Apabila ia telah suci sebelum empat puluh hari maka sucinya itu benar meskipun darah kembali muncul dalam empat puluh hari (setelah melahirkan). Dan yang benar, darah yang kembali muncul tersebut teranggap sebagai nifas dalam masa empat puluh hari, akan tetapi puasa, shalat, dan hajinya yang telah lalu di saat keadaannya suci seluruhnya adalah benar (sah). Tidak ada sesuatupun yang perlu diulang selama hal itu dikerjakan pada saat keadaannya suci.
📚 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/443
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 20.06.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi