Melakukan Hubungan Suami Isteri Hingga Terbit Fajar

RANGKAIAN FATWA PUASA : MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI HINGGA TERBIT FAJAR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Beliau menjawab,
"Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
  membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
  berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
  memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih  1,5kg.
Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
20.06.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi