✅ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
—----------------—
✳️ HADITS KESEPULUH – Hadits Dhoif
(Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: : - قَالَ اَلله - عز وجل -:
Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا .
“Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai adalah mereka yang menyegerakan berbuka.”—----------------—
✳️ HADITS KESEPULUH – Hadits Dhoif
(Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – قَالَ: : - قَالَ اَلله - عز وجل -:
Dan di dalam riwayat milik At-Tirmidzi, dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu; Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, beliau bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا .
✳️ TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.700; Ahmad no.7241, 7360, Ibnu Khuzaimah no.2062, Ibnu Hibban no.3507, 3508, dan selain mereka.
✳️ DERAJAT HADITS
Hadits ini didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam kitab Misykatul Mashobih no.1989, Dho’iful Jami’ no.4041, Dho’if Sunan At-Tirmidzi no.13.
Penyebab dho’if hadits ini ada dua;
1.Dhoifnya seorang rowi yang bernama: Qurroh bin ‘Abdirrahman;
Imam Ahmad mengatakan tentangnya: “Munkarul Hadits Jiddan.” –haditsnya sangat mungkar (nyeleneh) sekali.
Yahya bin Ma’in mengatakan tentangnya: “Dho’iful Hadits” –haditsnya lemah-.
Abu Hatim mengatakan tentangnya: “Laisa Bil-Qowi” –Orangnya tidak kuat (alias lemah hafalannya, pen)- .
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/388 & Al-Mizzi; At-Tahdzib 23/582)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan tentangnya: “Shoduq Lahu Manakir” –Seorang yang tepercaya hafalan kurang kuat; meriwayatkan hadits-hadits mungkar.” (Lihat At-Taqrib no.5541)
2.‘An’anah seorang rowi yang bernama: Al-Walid bin Muslim; (artinya Al-Walid bin Muslim meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan lafadz: عَنْ – yang artinya “dari”).
Abu Mushir mengatakan tentangnya: “Dia seorang mudallis (yang menyamarkan cara penyampaian hadits, pen.).”
(Adz-Dzahabi; Al-Mizan 3/347)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentangnya: “Tsiqoh Lakinnahu Katsirut Tadlis wat Taswiyah.” –Seorang yang tepercaya, namun sering melakukan tadlis (menyamarkan cara penyampaian hadits, pen) dan taswiyah (menyamarkan sanad hadits agar terlihat bagus, pen). (Lihat At-Taqrib no.7456)
Sedangkan ‘An’anah seorang mudallis tidak diterima kecuali jika didapatkan kejelasan yang samar pada riwayat lain.
Kesimpulannya hadits ini dhoif dikarenakan dua sebab di atas, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah.
Wallahu A’lam Bisshowaab
Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.
〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
11/06/2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi