Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa

✅ PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM
—----------------—

✳️ HADITS KESEMBILAN
(Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa)

▶️ Dari Sahel bin Sa’ad Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:

لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ

“Kaum muslimin (1) akan senantiasa (berada) dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.”

〰〰〰
✳️ PENJELASAN KOSAKATA
(1)Kata “Kaum Muslimin” adalah terjemahan maknawi dari kata ( النّاس  )  - An-Naas.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata “manusia” di dalam hadits adalah kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Karena orang-orang kafir; Walaupun mereka berpuasa -menahan lapar dan dahaga-, tapi puasa mereka tidak akan diterima.  (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

✳️ TAKHRIJ HADITS
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan: “Hadits ini muttafaqun ‘alaihi (*)”. Dalam Shohih Al-Bukhori no. 1957 & Muslim no. 1098-(48).

(*) Muttafaqun ‘alaihi artinya disepakati keshohihannya oleh dua imam (Al-Bukhori dan Muslim);
Maksudnya; hadits ini dicantumkan oleh dua imam tersebut di dalam kedua kitab shohih mereka.

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad no.22804, 22828, 22846, 22859, 22870, At-Tirmidzi no.699, Ibnu Majah no.1697, dan selain mereka.

✳️ PENJELASAN HADITS
Di dalam hadits ini Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam menjelaskan kepada kita bahwa kaum muslimin akan selalu mendapatkan kebaikan selama mereka menyegerakan pelaksanaan buka puasa, dengan makanan atau minuman apapun. (Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin; Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

✳️ FAEDAH HADITS
1- Buka puasa adalah perkara yang disyariatkan (baca: diperintahkan) dalam agama Islam. Karena keutamaan yang Allah Ta’ala sediakan bagi kaum muslimin berupa kebaikan, jika menyegerakannya. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/191)

2- Disyariatkan untuk segera berbuka, jika matahari benar-benar telah tenggelam. Tidak ada khilaf dalam permasalahan ini.
Dalilnya sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam;

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah menghilang dari tempat ini, dan matahari telah tenggelam; maka tibalah saat bagi orang berpuasa halal untuk berbuka.” (HR. Al-Bukhori no.1954 dan Muslim no.1100-(51), dari Shahabat ‘Umar ibnul-Khotthob Rodhiyallahu ‘anhu)

Ringkasan permasalahan ini terbagi menjadi 5 keadaan:
1- Jika diketahui dengan pasti matahari belum tenggelam; maka haram untuk berbuka.
2- Jika bimbang atau ragu; apakah matahari telah tenggelam atau belum; maka haram bagi seseorang untuk berbuka.
3- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari belum tenggelam, maka juga haram untuk berbuka.
4- Jika diketahui dengan pasti matahari telah tenggelam; maka boleh untuk berbuka.
5- Jika prasangka atau perkiraan yang kuat menyatakan; matahari telah tenggelam, maka keadaan ini juga membolehkan seseorang untuk berbuka.

Dalil tentang diamalkannya prasangka yang kuat; adalah hadits Asma` binti Abi Bakr Rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengabarkan;

أَفْطَرْنَا يَوْمًا فِي رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ، فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ.
“Pada suatu hari di bulan Romadhon di zaman Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (masih hidup), kami berbuka dalam keadaan mendung, ternyata setelah itu matahari muncul (kembali).”

Hisyam bin ‘Urwah menjelaskan, bahwa sebagai satu keharusan dari kejadian itu, mereka diperintah untuk mengqodho` (mengganti puasa di hari yang lain).

(HR. Abu Dawud no.2359. Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Abi Dawud no.2042)

☑️ Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Sisi pendalilan dari hadits ini, Seandainya mereka yakin matahari telah tenggelam, pasti mataharinya tidak akan muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beramal (yakni berbuka) berdasarkan prasangka (atau perkiraan) yang kuat.

Catatan: Bagi yang ingin mempraktekkan “prasangka yang kuat” hendaknya memperhatikan qorinah (tanda-tanda) yang ada.

(Selengkapnya lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/192)

3- Kebaikan yang didapatkan dengan menyegerakan buka puasa adalah kebaikan agama; yaitu “ittiba’us-sunnah” (mengikuti sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam); Tidak diragukan lagi dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam seseorang akan meraih kebaikan di dunia dan akhirat. (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)
4- Dengan menyegerakan buka puasa berarti kita telah menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashroni. Karena mereka mengakhirkannya. Sementara kaum Muslimin dituntut untuk menyelisihi mereka.

Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam pernah bersabda:

«لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ»
“Agama ini akan senantiasa tampak,  selama kaum Muslimin menyegerakan buka puasa, karena umat yahudi dan nashroni (mereka) mengakhirkannya.”
(HR. Ahmad no.9810 dan Abu Dawud no.2353, Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah dalam Shohih Al-Jami’ no.7689) (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)

5- Hadits ini termasuk mukjizat nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam; yang menunjukkan bahwa orang-orang yang mengakhirkan buka puasa termasuk dari kelompok-kelompok yang menyimpang (yang tidak baik agamanya, pen.). (Lihat Taudhihul-Ahkam; 3/153)

Di antaranya orang-orang Syi’ah; mereka tidak berbuka kecuali setelah bintang-bintang tampak di atas langit. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)

6- Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied Rohimahullah; Orang yang mengakhirkan buka puasa berarti telah melakukan perkara yang menyelisihi sunnah. (Lihat Fathul-Bari; 4/199)

Wallahu A’lam Bisshowaab

Disusun oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

〰〰➰〰〰
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
08/06/2016
09/06/2016
11/06/2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi